SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang hingga saat ini belum melakukan rotasi dan mutasi untuk jabatan eselon III. Akibat hal itu, ada puluhan jabatan mengalami kekosongan dan harus dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Terkait persoalan itu, Wakil Ketua III DPRD Pandeglang MM Fuhaira Amin meminta agar Bupati Pandeglang Dewi Setiani segera melakukan pengisian kekosongan jabatan tersebut. Oleh karena, pihaknya banyak menerima saran dan masukan dari masyarakat terkait persoalan kekosongan tersebut.
”Sebagai tugas dan fungsi DPRD dalam pengawasan Pemda, dan juga aspirator masyarakat, banyak amanat dan masukan masyarakat dari semua latar belakang, yang menginginkan jabatan kosong agar segera diisi, supaya roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan optimal,” katanya, Sabtu (20/9/2025).
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, kepemimpinan Bupati Dewi Setiani dan Wakil Bupati Iing Andri Supriadi sudah berjalan lebih dari enam bulan. Artinya, kata dia, kepala daerah seharusnya sudah bisa melakukan rotasi dan mutasi sebagaimana aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Mengingat saat ini sudah enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, secara regulasi diperbolehkan untuk melakukan promosi dan mutasi pejabat ,kami yakin ibu bupati sudah mempersiapkan hal itu sejak awal pelantikan beberapa bulan lalu,” katanya.
Maantan birokrat Pemprov Banten selama 12 tahun ini mengingatkan, kekosongan jabatan dalam waktu yang panjang bisa berdampak besar terhadap program kerja di masing-masing instansi pemeritnahan.
”Jadi kami menyarankan pada BKPSDM sesuai leading sektor mitra kerja komisi 1, untuk segera menata skala prioritas dan mengusulkn pada baperjakat, untuk dilakukan pengisian jabatan kosong secara bertahap. Jika dianggap ada hal lainnya belum clear sesuai pertimbangan kepala daerah, kami positif thinking namun tidak serta merta semua harus tertahan,” sambungnya.
”Kami tidak ada tendensi negatif, hal ini sifatnya karena amanat yang perlu kami sampaikan demi keberlangsungan dan tercapainya visi misi kepala daerah, karena DPRD sesuai amanat undang-undang menjadi bagian dari pemerintahan,” timpalnya.
Dia mengatakan, rotasi dan mutasi merupakan kebutuhan organisasi sebagai upaya penyegaran sekaligus mengoptimalkan roda pemerintahan. Karenanya, kata dia, Pemkab Pandeglang diharapkan bisa segera mengambil tindakan.
”Dalam ilmu pemerintahan, para pegawai juga perlu adanya regenerasi yang baik, tidak terputus, pengembangan karir , dan sebagai reward bagi pegawai teladan, juga sebagai bentuk penyegaran dan motivasi untuk meningkatkan kinerja dan gairah bekerja,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan mengenai rencana rotasi dan promisi pejabat eselon III.
Namun, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat belum bisa melakukan rotasi dan mutasi karena menunggu persetujuan Badan Kepegawiaan Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Informasi Mutasi Antar Instansi Pemerintah (SI IMUT).
”Sudah, sekarang sedang berproses di BKN, jadi sekarang mekanismenya harus melalui aplikasi SI IMUT kalau mau melakukan rotasi dan mutasi, kalau enggak begitu, kita bisa kena sanksi,” katanya.
”Mudah-mudahan saja dibulan depan sudah selesai semuanya dan bisa kita lakukan mutasi dan promosi bagi pejabat eselon III, ya kita tunggu dulu sampai prosesnya selesai,” katanya. (adib)
Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.
