SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pengelolaan dana desa (DD) kini diawasi Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk itu diingatkan agar penggunaannya dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Devi Freddy Muskitta. Pengawasan terhadap dana desa dilakukan melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). “Jadi, kepala desa di Lebak untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak ada korupsi,” pesan Devi, Kamis (1/5/2025).
Implementasi Jaga Desa merupakan kegiatan dalam mendukung program pemerintah untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta mencegah tindak pidana korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada poin 6 dan 7. “Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat tujuan Indonesia Emas 2045 bisa tercapai,” ujar Devi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama menambahkan, Jaga Desa merupakan program yang menggunakan pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan dengan inovasi digital berupa aplikasi. “Seperti yang sudah Bapak Kajari sampaikan, lewat aplikasi ini kita ingin memastikan penggunaan dana desa yang tepat guna dan terhindar dari risiko hukum,” ucap Puguh.
Selain dipantau langsung Kejagung, Jaga Desa juga dapat diakses oleh jajaran pemerintah daerah. “Bupati, sekretaris daerah (Sekda) dan Dinas PMD (Pemberdayaan masyarakat desa) bisa mengakses dan ikut memantau agar pengelolaan DD berjalan lebih baik dan efektif,” harapnya.
Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya menyebut, Jaga Desa jadi bagian dari upaya Kejagung dalam mendukung pemerintah mewujudkan pengelolaan DD yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Baca Juga: UMKM Lebak Didorong Naik Kelas
“Tentunya ini juga sejalan dengan visi dan misi bupati serta wakil bupati yaitu Lebak Ruhay yang bertujuan mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan daerah melalui program unggulan yang pantas, cepat, tepat, dan tuntas,” katanya. (mulyana/made)
























