SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni menyatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kliennya dinilai tidak profesional.
“Ada dugaan ketidakprofesionalan daripada tim JPU dalam melakukan tuntutan terhadap Isa Zega. Ini kan kasus ITE, masak kamu menuntutnya 5 tahun,” ujarnya.
Dugaan ketidakprofesionalan Jaksa terjadi karena Isa Zega dilaporkan Shandy Purnamasari atas kasus pencemaran nama baik. Namun, tiba-tiba muncul pasal pemerasan pada pertengahan berjalannya kasus ini. Yang lebih mengecewakan pihak Isa Zega, tidak ada pemeriksaan sama sekali terkait kasus pemerasan.
“Pertanyaan saya satu saja kepada Jaksa, mana uang yang diperas itu? Ada nggak permintaan uang dari Isa? Coba tunjukkan saja WA-nya, ada nggak dia minta uang? Kalau nggak ada permintaan uang dan segala macam, kok bisa (dijerat pasal pemerasan?),” tuturnya.
Pitra Romadoni kemudian membandingkan tuntutan Jaksa terhadap Isa Zega dengan tuntutan Jaksa terhadap Harvey Moeis suami Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun.
Menurut Pitra, tuntutan jaksa ke Isa Zega sangat berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa ke Harvei Moeis yang merugikan keuangan negara sampai dengan 271 triliun rupiah.
Tuntutan Jaksa ke Isa Zega cukup berat sampai 5 tahun penjara karena Isa dituntut dengan pasal pemerasan.
“Dari BAP-nya si Isa, nggak ada dibahas, tidak dipertanyakan masalah duit ataupun masalah pemerasan. Dia hanya ditanya pasal 27A terkait dengan pencemaran nama baik,” pungkasnya. (jpc)