SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mengimbau kepada masyarakat yang akan melamar pekerjaan untuk menggunakan fotocopy ijazah legalisir. Hal itu guna menghindari penahan ijazah oleh perusahan yang saat ini ramai.
“Jadi pemerintah memang melarang untuk perusahaan mengadakan perekrutan dengan aturan tidak boleh menahan ijazah, jadi warga tidak boleh pakai ijazah asli gitu. Yang dipakai legalisir aja,” kata Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, Minggu (4/5/3025).
Walaupun saat ini kasus penahan ijazah belum terjadi di Lebak, Rully menuturkan pencegahan terjadi hal yang sama perlu dilakukan. Pelamar pekerja cukup melampirkan fotocopy ijazah yang sudah legalisir. “Untuk di Lebak sendiri selama saya masih di Disnaker, selama ini memang tidak ada kasus seperti itu, saat ini masih dalam keadaan baik-baik saja,” tuturnya.
Disampaikannya pada hari buruh, pihaknya ingin memberikan penghargaan yang terbaik bagi buruh khususnya di Kabupaten Lebak. Rully juga mengapresiasi peringatan Hari Buruh Internasional yang berlangsung kondusif di Lebak. Menurutnya, semangat dialog dan kolaborasi antara buruh, pemerintah, dan pengusaha harus terus dijaga. “Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya, dan berharap buruh bisa menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen menegaskan bahwa buruh di Lebak harus dilindungi. “Jadi memang untuk buruh hari ini agar pengusaha dan pemerintah benar-benar melaksanakan ketentuan atau norma,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pemerintah jangan diam saja dan harus turun tangan dalam mengatasi persoalan tersebut. Namun Uen mengapresiasa bahwa Pemkab Lebak selalu membuka ruang komunikasi. “Jadi pemerintah jangan diam saja dan kalau tidak ada pergerakan dari semua elemen masyarakat, ini ke depannya akan lebih buruk lagi tentang hubungan industrial dengan buruh,” pungkasnya.(mulyana)
Baca Juga: PT PWI 6 Dikabarkan Bakal Hengkang dari Lebak, Ada Potensi PHK Besar-besaran
























