SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, membantah keras jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kendatipun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, secara jelas menyebutkan ada penyalahgunaan dana BOS yang tidak sesuai perencanaan.
Bahkan atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Banten agar memerintahkan Kepala OPD terkait, untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS, yang tidak memedomani ketentuan Perencanaan, pengelolaan dan Pertanggungjawaban dana BOS.
Kepala Dindikbud Banten Lukman, meyakini jika tidak ada temuan dalam LHP BPK terhadap pengelolaan keuangan BOS tahun 2024. Menurut Lukman, BPK hanya memberikan warning terhadap potensi penyalahgunaan penggunaan dana BOS.
“Kalau potensi iya ada. Tapi kalau temuan, silahkan cek di LHP BPK-nya, itu tidak ada. Di LHP 2024 itu hanya potensi,” pungkasnya, Senin (5/5/2025).
Diakui Lukman, penggunaan dana BOS memang rawan terjadi penyelewengan, apalagi dalam pemanfaatannya itu sangat fleksibel, berbeda dengan anggaran pemerintah lainnya. Misalnya, kalau anggaran dinas untuk pembangunan, itu sudah jelas baik spesifikasi maupun waktu pelaksanaannya dan ia terencana.
“Tapi kalau dana BOS, tidak begitu. Ia bisa digunakan untuk perbaikan pintu yang rusak misalnya. Atau genteng yang bocor. Itu kan tidak bisa direncanakan, insidental. Dan itu bisa menggunakan anggaran BOS,” tambahnya.
Baca Juga: Bank Banten Penyalur Beasiswa Sekolah Gratis
Oleh karena itu, lanjut Lukman, pihaknya melakukan pengawasan yang intensif kepada setiap sekolah penerima bantuan BOS baik dari pengawas sekolah, Inspektorat maupun BPKP sehingga pengguna dana BOS itu benar-benar akuntabel.
“Apalagi rata-rata Kepala Sekolah itu kan background-nya bukan akuntan, mereka adalah guru yang diberikan tugas tambahan,” pungkasnya.
Kalaupun ada, kata Lukman, mungkin temuan itu sifatnya hanya administrasi dan itu harus ditindaklanjuti tidak boleh dibiarkan. Kalaupun nanti ada jajarannya yang terlibat, Lukman juga memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ya, pasti kita tindak sesuai dengan tahapan sanksi yang berlaku,” ucapnya. (luthfi)
























