SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) membuka gerai pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Langkah itu dilakukan guna mengakomodir pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat dalam lima tahun terakhir.
Berdasarkan data 2024 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM di Kota Tangsel tercatat mencapai 92.783 unit. Dari jumlah tersebut masih banyak UMKM yang belum meningkatkan usahanya menjadi berbadan hukum.
Direktur Jenderal AHU, Widodo mengatakan gerai ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan hukum administrasi, seperti pengurusan legalisasi dokumen, pendaftaran perseroan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Layanan Ditjen AHU yang tersedia meliputi pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Menurut dia bahwa usaha yang memiliki badan hukum dapat membantu dalam mempermudah cari modal usaha.
“Harapannya dengan usaha yang menjadi badan hukum, bisa membantu UMKM dalam akses permodalan. Usaha berbadan hukum bisa membuat pihak investor atau bank untuk membantu permodalan UMKM yang ingin memperbesar usahanya,” ujarnya, Kamis (8/5).
Widodo juga menyampaikan kehadiran Ditjen AHU di MPP Kota Tangsel bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi hukum. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing global melalui kemudahan berusaha.
“Kehadiran gerai layanan Ditjen AHU di MPP Kota Tangsel, sebagai bentuk kami untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Selain itu, kami ingin masyarakat juga lebih mengenal produk layanan kami selain pendirian badan usaha,” ungkap Widodo.
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Tangsel Sabtu 6 Juni 2026, Cek di Sini Lokasinya
Selain pendirian badan usaha, kehadiran Ditjen AHU di MPP Kota Tangsel juga menyediakan layanan notariat, fidusia, wasiat, legalisasi dan apostille, serta kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
Langkah ini merupakan bagian dari inisiatif Ditjen AHU untuk memperluas jangkauan layanan dan mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik. Melalui kehadiran di MPP, Ditjen AHU berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam memajukan sektor usaha dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Indonesia. (eko)
