SATELITNEWS.COM, LEBAK–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak menyelesaikan perkara seorang pemuda berinisial TN (26) yang ketahuan mencuri uang Rp 500 ribu beserta satu unit handphone lewat restorative justice (RJ). Kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.
Kala itu, TN yang masih mencari pekerjaan nekat mencuri uang dan satu unit handphone milik warga di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Uang hasil curian digunakan TN untuk membiayai pengobatan ibunya yang menderita penyakit TB paru dan Diabetes.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama mengatakan, Kepala Kejari Lebak Devi Freddy Muskitta telah mengeluarkan Surat Perintah Fasilitasi Perdamaian Restoratif dengan Nomor PRINT-224/M.6.14/Eoh.1/02/2025. Perdamaian dilaksanakan di Rumah Restorative Justice pada 24 April 2025.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Dari hasil mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator dan dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat, korban menyatakan mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan tersangka serta memilih menyelesaikan perkara tersebut secara damai tanpa syarat,” kata Puguh dalam konferensi persnya, Kamis (8/5/2025).
Kemudian kata Puguh, melalui virtual, Kajari Lebak pada 30 April 2025 melaksanakan pra-ekspose restorative justice kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Usulan pengentian penuntutan pada kasus tersebut disetujui.
“Ekspose virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dilakukan oleh Bapak Kajari Lebak bersama Kasi Tindak Pidana Umum dan jaksa fasilitato pada tanggal 6 Mei 2025. Dalam ekspose, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara atas nama TN disetujui setelah dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Puguh.
Baca Juga: 10 Pejabat Dinkes dan Puskesmas di Lebak Diperiksa Kejaksaan
Kajari Lebak Devi Freddy Muskitta menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam mendukung penerapan keadilan restiratif sebagai upaya penyelesaian perkara pidana secara damai, humanis, dan berpihak kepada pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. “Penyelesaian perkara seperti ini saya harap bisa jadi contoh pendekatan hukum yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial. Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan,” kata Devi.
Devi menjelaskan, keadilan restoratif merupakan upaya mengembalikan hubungan sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum. “Kami berharap yang bersangkutan dapat kembali menjadi bagian positif dari masyarakat, dan semoga kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus inspirasi bahwa hukum juga bisa menyembuhkan,” harapnya.(mulyana)
























