SATELITNEWS.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, mengumumkan penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, melalui rapat paripurna, Selasa (20/5/2025). Pengumuman ini, menindaklanjuti hasil rapat pleno penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, tahapan Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024 telah sampai di penghujung semenjak tahapan awal, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang, Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Semua proses sudah dilalui sejak pelaksanaan tahapan sosialisasi, pendaftaran, pemungutan dan perhitungan suara, serta pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 9 Mei 2025,” kata Bahrul, Selasa (20/5/20025).
Selanjutnya, melalui surat KPU Kabupaten Serang tanggal 10 Mei 2025, perihal penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih, serta surat edaran Mendagri tentang, penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. KPU Kabupaten Serang menyampaikan hasilnya untuk ditindaklanjuti.
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat 1 PKPU Nomor 18 tahun 2024 tentang, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilanjutkan dengan ketentuan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut melalui rapat paripurna DPRD kami umumkan saudari Ratu Rachmatu Zakiyah dan saudara Najib Hamas, sebagai calon terpilih Bupati dan Calon terpilih Wakil Bupati hasil pilkada tahun 2024,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Dan DPRD Serang Kaji Bersama Pembentukan UPT Pengelola Puspemkab
Bahrul menuturkan, setelah pengumuman penetapan calon terpilih pihaknya selanjutnya akan menyampaikan surat kepada Mendagri melalui Gubernur Banten, untuk permohonan pengesahan pengangkatan calon terpilih hasil Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024, Sekaligus juga menyampaikan permohonan surat akhir masa jabatan Ratu Tatu Chasanah sebagai Bupati Serang.
“Setelah surat kami layangkan dari DPRD, maka sepenuhnya ada di Gubernur Banten,” ujarnya lagi.
Bahrul juga menuturkan, terkait dengan pengumuman masa akhir jabatan Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa, perlu diketahui bahwa Tatu – Pandji terpilih melalui Pilkada serentak tahun 2020.
Berdasarkan keputusan Mendagri tahun 2021 tentang, pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serantak tahun 2020 kabupaten kota di Provinsi Banten.
“Dalam keputusan tersebut disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memegang jabatan selama lima tahun, dan apabila yang bersangkutan memegang jabatan tidak sampai lima tahun yang diakibatkan oleh peraturan perundangan undangan serta diperkuat dengan keputusan MK, maka kepala daerah menjabat sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil pemilihan serentak tahun 2024 sepanjang tidak melewati masa jabatan,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Serang terpilih, Ratu Zakiyah mengaku, sangat bersyukur atas pengumuman penetapan dirinya sebagai Bupati terpilih oleh DPRD Kabupaten Serang. Selanjutnya Zakiyah akan menunggu proses pelantikan.
Baca Juga: Anggota Dewan Rekomendasikan 6 Catatan Untuk Pemkab Serang
“Kapan hari itu (pelantikan) tiba, kita tunggu dari Kemendagri,” tandasnya.
Zakiyah pun, menyampaikan terimakasih terhadap warga yang sudah berpartisipasi walaupun dua kali pencoblosan.
“Saya tentu mengapresiasi setinggi tingginya, kepada seluruh warga yang sudah berpartisipasi untuk mengikuti pencoblosan ulang,” tuturnya.
Karena Pemilihan Kepala Daerah sudah selesai, kata Zakiyah, maka kedepan tidak ada lagi pendukung calon A dan pendukung cakon B. Menurutnya, semua harus sama sama membangun Kabupaten Serang supaya bisa lebih baik lagi. (sidik)
























