SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Belasan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ditangkap karena menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren Kita Tangerang Selatan.
Aparat Polda Metro Jaya mengamankan 17 orang, terdiri dari 11 anggota ormas GRIB Jaya termasuk Ketua DPC Tangsel, dan 6 orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari kisruh kepemilikan dan dugaan praktik premanisme yang meresahkan masyarakat sekitar.
Polisi bersenjata lengkap turun langsung dalam melakukan penangkapan dan pengamanan di lokasi, pada Sabtu (24/5/2025) sore. Satu bangunan permanen yang diperuntukkan untuk posko ormas berlambang garuda dengan sayap merah di dalam turut dihancurkan.
Plang bertuliskan ‘Tanah Milik Ahli Waris’ Dengan nama-nama sebagaimana yang tercantum dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nmr: 1600 K/Pdt/2020 Berdasarkan Girik Asli yang dimiliki oleh mawari-masing ahli waris sebelumnya berdiri ikut diratakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa operasi melibatkan 426 personel untuk berantas preman ini diklaim sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam rangka memunculkan situasi kamtibnas yang kondusif.
“Negara tidak boleh kalah, negara harus hadir. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang kepada segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya,” ujarnya usai melaksanakan giat tersebut.
Baca Juga: Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu
Menurut polisi, para pelaku diduga melakukan penguasaan lahan tanpa hak dan menyewakan area tersebut kepada pihak-pihak tertentu. Di antaranya, seorang pengusaha pecel lele yang dipungut Rp 3,5 juta per bulan dan pedagang hewan kurban sebesar Rp 22 juta. Kedua pihak diketahui mentransfer langsung ke rekening oknum Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel, yang telah diamankan.
“Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum, anggota ormas saudara Y. Saudara Y ini adalah ketua DPC Ormas GJ Tangsel,” jelasnya.
Selain membongkar bangunan permanen yang dijadikan posko ormas, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti atribut ormas, kupon parkir, rekapan setoran, senjata tajam berupa bambu berpaku, serta bukti transfer uang pungutan liar.
“Ya selanjutnya di sisi lain proses hukum juga masih terus berjalan, karena Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari BMKG terkait dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa hak, kemudian dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang,” paparnya.
Ade menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mendapatkan tindak premanisme segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Atau bisa langsung menghubungi melalui 110. (eko)
























