SATELITNEWS.COM, SERANG – Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten, akhirnya menangkap seorang pria berinisial FT (56) yang mengaku sebagai Direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel. Setelah buron lebih dari setahun atas dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh senilai Rp260 juta, tersangka FT, warga Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap di kediamannya, Selasa (27/5/2025).
Penangkapan FT berawal dari laporan seorang warga Kembangan, Jakarta Barat, yang mengaku menjadi korban penipuan perjalanan umroh. Dalam keterangan tertulis, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyebut laporan tersebut telah diterima sejak 18 Juli 2023 dengan Nomor: LP/B/176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN atas nama pelapor Hj. Marhumah.
“Tersangka FT menawarkan korban menjadi pembimbing jamaah dengan syarat membawa 10 orang calon jamaah. Ia juga menjanjikan keberangkatan umroh gratis untuk anak korban,” ujar Dian dalam keterangannya kepada satelitnews.com, Rabu (28/5/2025).
FT mematok biaya umroh sebesar Rp26 juta per orang dan menjanjikan keberangkatan dua bulan setelah pelunasan. Korban pun menyerahkan uang total Rp260 juta untuk 10 calon jemaah.
Namun hingga saat ini, keberangkatan umroh yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. “Diduga uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” lanjut Dian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 11 korban dalam kasus ini serta dua orang saksi. Sejumlah barang bukti juga telah disita.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
Akibat perbuatannya, FT dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
“Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (aditya)





















