SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi kebijakan pendidikan dasar SD-SMP gratis baik negeri maupun swasta. Arahan tersebut penting agar alokasi anggaran program sekolah gratis dapat tepat sasaran dan sesuai aturan.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) turun, langkah berikutnya adalah menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri sebelum kebijakan dapat dijalankan secara efektif.
“Kita harus tunggu lagi berikutnya, setelah dari MK itu turunannya nanti adalah dari Kemendagri. Kita tunggu arahan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis maupun Permendagri seperti apa, supaya kita pada saat melakukan kebijakan, melakukan program itu baik anggaran tidak sampai salah atau tepat sasaran,” ujarnya Jumat (30/5/2025).
Pilar menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel sebenarnya sudah memiliki program sekolah gratis bagi anak-anak yang ingin bersekolah di sekolah swasta, terutama bagi yang terkendala zonasi. Saat ini, sekitar 90 sekolah swasta telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD. Namun, program ini masih terus dikaji untuk menyesuaikan dengan arahan pusat.
“Sebenarnya Tangsel sudah duluan punya program itu, supaya bisa anak-anak yang terkendala terkait zonasi, mereka bisa sekolah swasta. Kita kerjasama dengan 90 sekolah swasta yang sudah kita kerjasamakan dengan biaya tertentu, itu semuanya dicover oleh APBD Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.
Pilar menambahkan, pihaknya masih melakukan pembahasan mendalam dengan dinas terkait, soal berapa banyak sekolah swasta yang akan masuk dalam program tersebut.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur
“Setelah Iduladha kita akan bahas sambil menunggu arahan dari Mendagri seperti apa. Jadi apakah semuanya, ataukah sebagian, yang penting dilihat jumlah yang belum tertampungnya berapa kan,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus digratiskan tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini menegaskan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh tanpa diskriminasi. (eko)
























