SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak meminta pemerintah segera bertanggung jawab atau memberikan kompensasi atas lahan proyek Bendungan Karian kepada sebagian warga Kabupaten Lebak yang belum menerima.
Desakan salah satunya disampaikan anggota Komisi IV, Ahmad Juhendi. Kata dia pihak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS3) harus bertanggung jawab atas hak-hak warga yang lahannya terdampak pembangunan. “Kami minta pihak Karian segera menyelesaikan kewajiban mereka. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban ketidakjelasan,” tegas Ahmad, Rabu (4/6/2025).
Sebagian warga yang belum menerima kompensasi merupakan Warga Desa Tambak, Kecamatan Cimarga dan warga Desa Calungbungur, Kecamatan Sajira. Mereka mendesak pihak Karian untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan yang telah mereka klaim belum diselesaikan hingga saat ini.
Menurut Ahmad Juhendi, keluhan warga sudah disampaikan berulang kali baik melalui jalur aspirasi langsung ke pihak balai besar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian konkret yang diberikan oleh pihak Karian.
“Ini menyangkut hak dasar masyarakat. Jika mereka sudah menyerahkan lahan untuk kepentingan negara, maka sudah sewajarnya negara atau pihak pelaksana memberikan kompensasi secara adil dan tepat waktu,” kata Ahmad.
Ahmad juga mengatakan bahwa DPRD Lebak melalui Komisi IV siap memfasilitasi mediasi antara warga dengan pihak Karian, namun menekankan bahwa solusi nyata tetap harus datang dari pihak proyek. “Kami juga meminta kepada Pemkab Lebak agar mendorong dan membantu proses ini, karena saya persis kondisinya seperti apa. Khususnya ganti rugi Fasum kepada kampung yang terdampak hingga saat ini belum jelas,” terangnya.
Baca Juga: Air Bendungan Karian Surut, Kampung Somang di Lebak “Hidup Lagi”
Dia menegaskan bahwa penyelesaian polemik ini menjadi tanggung jawab moral dan hukum pihak Karian. Ia meminta agar pemerintah pusat dan instansi terkait juga tidak tinggal diam melihat ketidakadilan yang dialami warga. “Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa luntur. Kami minta ini jadi perhatian serius semua pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, membenarkan bahwa masih ada sejumlah lahan warga yang belum dibayarkan ganti ruginya. Ia mengatakan, proses pembayaran saat ini sedang dalam tahap verifikasi data oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS3).
“Kami memahami keresahan masyarakat. Pemkab Lebak terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses pembayaran ini bisa segera diselesaikan. Namun memang ada kendala administratif dan legalitas yang membuat proses ini memakan waktu,” kata Alkadri.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan hak-hak masyarakat secara adil dan transparan. “Kami tidak ingin ada yang dirugikan. Tetapi perlu dipahami bahwa semua proses ini harus sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku yang dilakukan oleh balai,” tambahnya.(mulyana)
























