SATELITNEWS.COM, SERANG—Dua pabrik peleburan logam di Kabupaten Serang disegel Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Aktivitas produksi di kedua pabrik tersebut diduga telah mencemari udara. Penyegelan dipimpin langsung Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan inspeksi lapangan pada Selasa (10/6) malam.
Pabrik pertama yang disegel adalah PT Jaya Abadi Steel (eks Shiva Shakti Steel) di Desa Beberan, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Pabrik ini melakukan peleburan besi berkapasitas 150.000 ton per tahun dengan menggunakan Induction Furnace dan terpantau mengeluarkan emisi pekat dalam volume besar tanpa pengelolaan memadai.
Pabrik selanjutnya yang disegel adalah PT Luckione Environment Science Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande. Industri peleburan logam ini sebelumnya telah direkomendasikan untuk proses hukum pada 2023, namun tidak ditindaklanjuti. Pada 4 Juni 2025, drone KLH menangkap citra emisi dari cerobong yang diduga melampaui baku mutu udara.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kehadiran langsung di lapangan, bahkan di luar jam kerja normal, adalah bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum lingkungan secara adil dan menyeluruh.
“Kami hadir di saat industri beroperasi agar tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Pengawasan tak boleh administratif semata, tapi nyata dan menyeluruh. Ini tentang hak publik atas udara bersih,” ujar Menteri Hanif dalam keterangan resmi KLH/BPLH, Rabu (11/6).
Penyegelan ini disertai dengan pengambilan sampel udara dan limbah untuk analisis forensik lingkungan. Selain pelanggaran emisi, ditemukan juga praktik dumping limbah B3 secara ilegal. Irjen Pol. Rizal Irawan, Deputi Gakkum KLH/BPLH, menyatakan bahwa unsur pidana lingkungan hidup sangat kuat dalam kasus ini.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
“Ini bukan pelanggaran ringan. KLH/BPLH akan terus bertindak terhadap industri-industri yang membahayakan kesehatan dan lingkungan,” tegas Deputi Penegakan Hukum, Irjen Pol Rizal Irawan.
Inspeksi ini merupakan bagian dari langkah lanjutan KLH/BPLH dalam menjalankan roadmap pengawasan lingkungan terpadu di kawasan industri strategis, termasuk Bekasi, Karawang, dan Tangerang.
Menteri Hanif menekankan bahwa langkah ini bukan akhir, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat dan sistematis.
“Kami tidak akan berhenti di dua perusahaan ini. KLH/BPLH sedang menyusun peta jalan pengawasan terpadu yang akan mencakup kawasan industri di Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga wilayah industri lain di Jawa,” jelas Menteri Hanif.
KLH/BPLH menyerukan gerakan kolektif melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media dan masyarakat sipil.
“Kita butuh ekosistem pengawasan lingkungan yang adil dan kuat. Industri wajib bertransformasi ke teknologi rendah emisi. Pemerintah akan hadir sebagai pengawal. Masyarakat sebagai pengawas. Dan media sebagai suara kebenaran,” pungkas Menteri Hanif. (gatot)
Baca Juga: Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat
























