SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang berencana melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan pada akses yang menuju akses Pasar Anyar. Penertiban dilakukan agar sarana umum lainnya bisa difungsikan bagi masyarakat yang menuju pasar maupun lingkungan sekitarnya.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Wali kota Tangerang Maryono Hasan saat disinggung dengan telah dikeluarkannya surat edaran kepada PKL pada Minggu (15/6/2025). “Kita tidak melarang mereka (PKL) berjualan, hanya tempatnya saja, agar sarana umum lainnya bisa difungsikan bagi masyarakat ” jelas Maryono kepada awak media ditemui usai mengikuti apel pagi di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (16/6/2025).
Dikatakannya, bahwa kemungkinan penertiban bakal dilakukan dalam minggu-minggu ini. Apalagi Pasar Anyar menjadi salah satu brand dari Kota Tangerang sehingga keberadaannya perlu didukung. “Pasar Anyar merupakan pusat perekonomian masyarakat Kota Tangerang, sehingga kita baguskan agar menjadi pasar yang lebih baik dari layanan maupun layanan jual beli,” ungkapnya.
Oleh karenanya harapan dari Pemkot Tangerang keberadaan pasar ini menjadi tolok ukur pelayanan publik yang ada di Tangerang untuk senantiasa bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Maryono juga mengungkapkan bahwa peresmian Pasar Anyar akan dilakukan oleh pemerintah pusat juga dalam waktu dekat. Oleh karena itu, hingga kini Pemerintah Kota Tangerang hingga kini terus menghitung dan mengkoordinir jumlah kios yang tersedia di Pasar Anyar Tangerang sebelum operasional resmi dilakukan. Upaya pendataan juga sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. “Insya Allah akan kita sosialisasikan kepada pedagang yang sudah terdaftar di masing-masing kiosnya,” ujar Wakil Wali kota Tangerang Maryono.
Diketahui, Pemkot Tangerang mengerahkan Tramtib Kecamatan Tangerang untuk menyerahkan surat edaran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di area yang tidak semestinya, seperti di Jalan Cermai dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukasih dan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Minggu (15/6/2025).
Baca Juga: Izin Kios Pasar Anyar Tangerang Kini Fleksibel, Maksimal Satu Tahun
Langkah itu ditempuh dalam rangka penataan kawasan Pasar Anyar Tangerang jelang dimulainya operasional. “Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi berkelanjutan yang dilakukan Pemkot Tangerang. Melalui surat edaran tersebut, para pedagang diajak secara bertahap meninggalkan lokasi berjualan yang tidak sesuai dengan peraturan,” ujar Camat Tangerang Yudi Pradana.
Pemkot Tangerang berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan secara terus-menerus, para pedagang dapat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan bersama. Selain itu, penataan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya tarik kawasan Pasar Anyar sebagai pusat ekonomi yang terorganisir dan tertib. (made)
























