SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mempersiapkan penerapan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan mereka untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Acuan itu tertera dalam aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan bahwa konsep ini lahir dari perubahan paradigma dalam birokrasi modern yang kini lebih menekankan pada hasil dan pelayanan publik ketimbang keberadaan fisik di balik meja kantor.
“Jadi sekarang ini manajemen pemerintahan di era modern, jadi birokrasi itu tidak hanya ternilai dari bekerja di belakang meja di dalam ruang kantor, karena ada pergeseran dari ruang fungsi pemerintahan itu dalam kaitan penekanan terhadap pelayanan publik,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Tangsel, Kamis (19/6).
“Pelayanan publik ini bisa dimana saja, oleh karena itu setelah pengalaman covid kemarin WFH jadi WFO dan sekarang dimana aja,” sambungnya.
Menurutnya, pelayanan masyarakat tidak lagi terbatas oleh tempat dan waktu. Banyak tugas ASN yang kini dilakukan langsung di lapangan. Sebagai contoh, personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satpol PP, serta petugas kesehatan, kerap melayani masyarakat di luar jam kerja konvensional bahkan hingga tengah malam.
Hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan mereka tidak harus selalu di kantor, selama tugas pokok dan fungsi bisa dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur
“Misalnya sekarang damkar itu dibebani juga unsur penyelamatan, itu kan kapan saja dan dimana saja. Kemudian juga misalnya Satpol PP atau petugas kesehatan ngider sehat kita yang bisa jam 12 malam masih melayani masyarakat. Jadi tekanannya kepada pelayanan publik ini mendorong konsep atau rencana WFA itu tadi. Tapi ada ukurannya, ada parameternya,” jelasnya.
Meski begitu, Benyamin menekankan bahwa penerapan WFA tidak serta-merta berlaku bagi seluruh ASN. Pemerintah tetap akan menetapkan parameter dan indikator tertentu untuk menentukan siapa saja yang bisa bekerja dari luar kantor.
“Memang pengarahannya sudah, tinggal nanti kita klasifikasi karena di serahkan juga kepada daerah soal-soal teknisnya nanti hal-hal mana saja dan OPD mana saja yang wfa. Karena gak semua work from anywhere, karena ada pekerjaan administrasi yang harus dikerjakan dalam, ada pekerjaan lapangan dan teknis,” pungkasnya. (eko)
























