SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Maraknya tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tangerang memicu keprihatinan serius. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera bergerak cepat dalam penanganan dan pencegahannya, Kamis (19/6).
Deden menegaskan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku, apalagi jika korbannya adalah anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara dan masyarakat.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang baru-baru ini terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di Balaraja dan Rajeg. Ini adalah tindakan keji yang tidak hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang kita junjung tinggi,” ujarnya kepada Satelit News.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menyediakan rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Selain itu, ia akan mendorong aparat hukum agar bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam proses penanganan kasus, serta memastikan korban mendapat pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan jangka panjang.
“Jangan sampai ada lagi anak-anak di Kabupaten Tangerang yang menjadi korban kekerasan seksual oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Deden juga meminta pemerintah daerah memperkuat program pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk melalui edukasi di sekolah, kampanye kesadaran masyarakat, dan penguatan peran RT/RW serta tokoh masyarakat dalam deteksi dini.
Baca Juga: Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
“Ciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak, karena masa depan bangsa ini ada di tangan mereka. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, menyatakan pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Salah satu langkah yang sudah dilakukan adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Berbagai macam upaya sudah sering kita lakukan, salah satunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” kata Asep.
Terkait rumah aman, Asep mengungkapkan fasilitas tersebut masih dalam proses dan ditargetkan bisa mulai beroperasi pada akhir 2025. Namun, ia enggan menyebutkan lokasi pendiriannya.
“Lokasinya tentu rahasia. Kalau diberitahukan, bukan rumah aman lagi namanya. Kerahasiaan ini penting agar, misalnya, korban KDRT bisa disembunyikan dan diamankan. Kalau lokasi bocor, bisa dijemput lagi oleh pelaku,” jelasnya. (alfian/aditya)





















