SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pasca jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Banten atas anggaran kegiatan workshop di Garut, aktivitas di Kabupaten Lebak menyuarakan agar pejabat di lingkungan Inspektorat Lebak dievaluasi.
Pernyataan itu salah satunya disampaikan Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (KOMPAK) Lebak. Mereka menilai Inspektorat Kabupaten Lebak gagal melakukan pengawasan internal. Oleh karenanya, Bupati Lebak Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya harus mengevaluasi kinerja pengawas tersebut.
“Ini bukti jelas bahwa Inspektorat Lebak telah gagal berperan di internal lembaganya maupun di ruang lingkup OPD (Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lebak. Maka dengan adanya temuan BPK ini harus menjadi langkah bupati untuk mengevaluasi kinerja pejabat tersebut,” kata Ketua Tim Advokasi dan Analisis Anggaran Kompak Lebak, Nurul Huda, Selasa (24/6/2025).
Yang lebih menjadi sorotan, tugas Inspektorat sejatinya berfungsi sebagai pengawas pembinaan, pemeriksaan, penyuluhan, evaluasi, pelaporan, koordinasi serta penyelesaian temuan. Namun justru anggaran mereka yang jadi temuan BPK. “Padahal tugas dan fungsi Inspektorat adalah sebagai pengawas, pembinaan, pemeriksaan, penyuluhan, evaluasi, pelaporan, koordinasi serta penyelesaian temuan,” ujar Huda.
“Tetapi, jika yang mengawasinya saja melakukan praktik penyalahgunaan anggaran. Hal tersebut menjadi bukti lemahnya komitmen membangun birokrasi yang akuntabel,” sambung alumni Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) cabang Lebak ini.
Setelah melihat dan mendengar langsung kejadian tersebut, dirinya pun meminta agar Bupati Lebak segera melakukan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari. “Temuan BPK ini menjadi dasar bagi Bupati Lebak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat yang dianggap sebagai lembaga pengawas internal daerah. Tolong evaluasi terhadap kinerja Inspektorat,” tutur Huda.
Dia menambahkan, Inspektorat terbukti gagal menjalankan prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel, efisien, transparan, keadilan, kapatutan, efektif, disiplin anggaran, tertib, dan partisipatif. “Temuan BPK telah menjadi bukti bahwa sistem penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Inspektorat masih lemah dan banyak celah adanya penyalahgunaan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kegiatan workshop yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Lebak di Kabupaten Garut pada bulan Desember tahun 2024 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Temuan tersebut kini jadi perbincangan dan sorotan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK diketahui biaya transportasi untuk para peserta workshop selama tiga di Garut sebesar Rp510.000 dengan harga satuan Rp170.000. Namun hasil pemeriksaan dokumentasi menunjukkan selama dua hari kegiatan secara penuh berada di lokasi workshop, sedangkan kegiatan yang menggunakan transportasi di Garut yakni satu hari. Artinya terdapat transportasi selama dua hari yang tidak digunakan.
Kemudian pelaksanaan workshop yang direalisasikan lewat paket fullboard tiga paket meeting atau tiga pax mulai dari tanggal 11 sampai dengan 14 Desember 2024 untuk 70 peserta dengan biaya per pesertanya sebesar Rp820.000.
Dalam laporan itu, paket meeting telah dibayar 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti dokumentasi dan rundown kegiatan, diketahui bahwa acara dimulai tanggal 11 Desember 2024 dan selesai tanggal 13 Desember 2024. Pemeriksaan lebih lanjut atas Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) menunjukkan bahwa penugasan hanya untuk tiga hari yaitu dari tanggal 11 sampai 13 Desember 2024.
Berdasarkan wawancara kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) diketahui bahwa seluruh peserta check out dari penginapan untuk kembali ke Kabupaten Lebak pada tanggal 13 Desember 2024 pukul 13.30 WIB. Dengan demikian terdapat satu pax paket fullboard yang tidak digunakan.
Seluruh peserta yang menghadiri kegiatan tersebut juga dianggap tidak memenuhi kriteria paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor. “Berdasarkan wawancara BPK dengan PPTK menyatakan bahwa seluruh peserta yang mengikuti workshop tersebut berasal dari internal Inspektorat Daerah,” terang BPK dalam laporannya. (mulyana)