SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Li Sam Ronyu atas penetapan status tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota resmi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/6/2025). Namun, sidang tersebut harus ditunda satu pekan karena pihak termohon, yakni Polres Metro Tangerang Kota, tidak hadir dalam persidangan.
Ketidakhadiran ini menuai kekecewaan mendalam dari pihak pemohon. Charles Situmorang, mewakili Tim Pembela Hukum Li Sam Ronyu, menyebut proses praperadilan ini sebagai langkah terakhir untuk mencari keadilan di tengah lambannya respons aparat penegak hukum terhadap berbagai permohonan hukum yang telah diajukan sebelumnya.
“Kami khawatir, dan jujur kami mohon dukungan dari kawan-kawan pers. Akhir-akhir ini muncul tagline: no viral, no justice. Pengalaman kami, hukum baru bergerak ketika publik ikut mengawasi. Kalau tidak, suara tersebut tidak didengar,” ujar Charles dalam keterangan usai sidang.
Menurut Charles, pihaknya telah mengajukan berbagai upaya hukum, mulai dari pengaduan masyarakat ke Biro Asidik Mabes Polri, permohonan gelar perkara khusus, hingga audit investigasi gabungan ke Irwasum Polri, Kadiv Propam, dan Biro Asidik. Namun, semua jalur tersebut hingga kini belum menghasilkan tindak lanjut konkret.
Padahal, hasil gelar perkara khusus di Biro Asidik Mabes Polri telah menyimpulkan bahwa belum ditemukan unsur tindak pidana, dan bahkan telah mengeluarkan rekomendasi kepada penyidik untuk memeriksa saksi tambahan dan menyita enam AJB sebagai bukti utama. Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak dijalankan.
“Klien kami malah langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini membuat kami curiga, ada apa sebenarnya di balik kasus ini? Mengapa rekomendasi Mabes Polri tidak diindahkan oleh penyidik di tingkat bawah?” kata Charles.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Sidang praperadilan hari ini pun terkesan tidak mendapat penghormatan sewajarnya. Pihak Polres Metro Tangerang Kota, sebagai termohon, absen tanpa keterangan resmi yang jelas. Hakim tunggal memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 2 Juli 2025, sembari memastikan kehadiran pihak termohon melalui relaas panggilan resmi dari juru sita pengadilan.
Charles juga mengungkapkan kekhawatirannya, bahwa dalam rentang waktu penundaan tersebut, bisa saja berkas perkara Li Sam Ronyu dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga permohonan praperadilan akan gugur secara hukum.
“Kalau praperadilan kami gugur karena klien kami keburu dilimpahkan, berarti celah hukum yang kami upayakan ini tertutup. Ini menambah kecurigaan kami terhadap motif di balik kriminalisasi ini,” ungkapnya.
Dalam pernyataan tegas, Charles menyebut bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa tanah, tapi sudah masuk dalam dugaan praktik mafia tanah yang memanfaatkan instrumen hukum untuk merebut hak milik warga.
“Klien kami membeli tanah 3,2 hektare sejak tahun 1994. AJB-nya sah, PBB dibayar, bahkan sudah menerima ganti rugi dari negara ketika lahannya dipakai untuk proyek jalan lingkar luar. Tiba-tiba muncul seseorang yang mengklaim sebagai ahli waris, melapor ke polisi, dan klien kami langsung dijadikan tersangka. Ini pola yang patut dicurigai,” tegas Charles.
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum juga berencana menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan dan perhatian parlemen. Mereka menilai proses hukum di institusi penegak hukum kerap mandek, dan banyak perkara justru selesai di ruang-ruang politik, bukan di institusi hukum resmi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Curanmor di Tangerang, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
“Kami akan ajukan permohonan audiensi ke Komisi III DPR RI. Sebab, hari ini banyak kasus hukum justru baru selesai setelah masuk ke DPR. Lalu, apa kabar dengan institusi penegak hukum?” tuturnya dengan nada prihatin.
Mereka juga menyoroti kondisi kesehatan Li Sam Ronyu, yang kini dalam keadaan sakit-sakitan dan harus menjalani pengobatan rutin di rumah. Penetapan tersangka terhadap dirinya, menurut mereka, adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil yang memiliki dokumen sah berupa AJB sejak tahun 1994, lengkap dengan SPPT PBB, dan bahkan telah menerima ganti rugi proyek pemerintah pada 2007.
“Semua bukti legal ada. Tapi begitu mengajukan peningkatan hak dari AJB ke sertifikat di tahun 2021, tiba-tiba muncul pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dan melapor ke polisi. Kami curiga ini bagian dari pola sistematis mafia tanah,” tegas tim pembela.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada 2 Juli 2025, dengan harapan semua pihak hadir dan hakim dapat memeriksa secara objektif legalitas penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu. (mg01)
























