SATELITNEWS.COM, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni, mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Oktober 2025. Kebijakan itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten (Kepgub) Nomor 286 tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok dan/atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan pokok dan/atau denda pajak kendaraan tersebut dimulai 1 Juli – 31 Oktober 2025.
Untuk mengoptimalkan pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten berjanji akan meningkatkan pelayanan di seluruh kantor Samsat dan UPTD Samsat.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten, serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang penghapusan pokok dan/atau denda pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.
“Menjelang berakhirnya masa pemutihan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat terkait dengan perpanjangan masa untuk pemutihan,” ungkap Andra, usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2025).
Selain itu, antusias masyarakat dalam rangka taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian saat ini menjadi pendukung untuk dilakukannya perpanjangan waktu penghapusan pokok dan/atau denda pajak kendaraan bermotor.
“Kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor dibawah tahun 2025 dan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Ikut Langsung Dalam Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK
Selanjutnya, Andra berharap, program tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajal.
“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang, ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” ujarnya.
“Saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Andra juga mengimbau kepada seluruh petugas di seluruh samsat di wilayah Provinsi Banten, baik itu pegawai Pemprov Banten, Jasaraharja, anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kepada kepala samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan dalam menyambut perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Dukung Penuh Pencarian Rombongan Wartawan, Pemprov Banten Siapkan Fasilitas Ini
“Kita mengimbau kepada kepala UPT samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari agar antrean tidak panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajin pajak,” ujarnya.
Selanjutnya, Rita juga menuturkan dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau denda pajak kendaraan bermotor tersebut. Pihaknya akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.
“Mungkin akan ada tambahan personel, baik dari pihak kepolisian dan kita.
Target kita membantu masyarakat ditengah kondisi perekonomian saat ini,” pungkasnya. (luthfi)
























