SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, menyusul tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan ini. Keterbatasan jumlah kantor Samsat pun diklaim menjadi salah satu faktornya.
“Kendala keterbatasan jumlah Samsat kita dan koordinasi yang terus kita lakukan dengan berbagai pihak agar bisa melayani masyarakat, maka hari ini saya memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pemutihan ini untuk wilayah provinsi banten yang akan berlangsung sampai 31 Oktober,” ujarnya saat meninjau Samsat Ciputat, Kamis (27/6/2025).
Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025, yang menetapkan kebijakan penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini awalnya dijadwalkan berlaku mulai 10 April hingga 10 Juni 2025.
Namun, menurut Andra, tingginya jumlah wajib pajak yang tertarik untuk mengikuti program ini tidak diimbangi dengan kapasitas layanan di unit pelayanan Samsat. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah untuk memperpanjang masa pemutihan.
“Atas saran masukan dari masyarakat juga, dan juga kajian dari Bapenda bahwa target kita bagaimana supaya masyarakat yang saat ini terkendala dengan pembayaran pajaknya sehingga menunggak lebih dari setahun dua tahun, bahkan ada 10 tahun itu kita berikan dispensasi,” ucapnya.
Baca Juga: Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan
Ia menambahkan bahwa perpanjangan hingga akhir Oktober ini bertujuan agar masyarakat yang sebelumnya belum sempat atau masih menghadapi kendala waktu dan teknis bisa segera menyelesaikan kewajibannya tanpa harus membayar denda.
“Jadi saya minta kepada masyarakat yang belum berkesempatan punya waktu untuk memperpanjang segera manfaatkan waktu ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak hanya cukup membayar pajak Tahun 2025, sementara untuk denda dan pokok pajak Tahun 2024 ke bawah dibebaskan. (eko)
























