SATELITNEWS.COM, LEBAK—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak melakukan sosialisasi perlindungan pekerja migran Indonesia. Sasarannya adalah para kepala desa (kades) dan tokoh masyarakat (tokmas) yang dinilai memiliki peran untuk mengetahui masyarakatnya yang bekerja di luar negeri. Kegiatan ini diharapkan bisa mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain mencegah TPPO, sosialisasi juga dilakukan sebagai upaya agar masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri tersebut bisa menempuh jalur legal untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. “Jadi sasaran kita kepala desa dan tokoh masyarakat. Kades dan tokmas ini minimal tahu bahwa masyarakatnya atau yang mau bekerja di luar negeri tahu,” kata Plt Kepala Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto, Minggu (29/6/2025).
“Tentu tujuan kita dari kegiatan sosialisasi perlindungan pekerja migran Indonesia dengan sasaran kades dan tokmas ini untuk memberikan edukasi prosedur resmi bekerja di luar negeri guna menekan angka keberangkatan ilegal dan mencegah TPPO,” ujar Rully.
Sosialisasi yang baru dilakukan di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Sajira dan Leuwidamar tersebut diharapkan bisa memberikan informasi kepada masyarakat lainnya selain agar selalu berhati-hati dan menghindari keberangkatan secara ilegal, dan mengetahui lembaga apa yang menaungi keberangkatan untuk menjadi migran.
“Disnaker Lebak kewenangannya hanya rekomendasi password dan id, selebihnya soal kerja apa, dimana dan sebagainya itu tidak terlampir. Dokumen lengkapnya itu di BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia),” tutur Rully.
Namun demikian, Ruli tak menampik ketika ada permasalahan Disnaker yang menjadi sorotan publik hingga pemeriksaan Kepolisian. Padahal, jelas segala dokumen calon PMI itu semuanya ada di BP2MI. “Myanmar, Kamboja, dan Vietman yang saat ini negara yang tidak ada kerjasama untuk pekerja migran,” tandasnya.
Hingga tahun 2025, Disnaker Lebak mencatat terdapat 319 migran asal Lebak yang bekerja di luar negeri. Rully yang tidak merinci negara mana saja menyatakan jumlah tersebut merupakan pekerja migran legal. “Di tahun 2024 terdapat 227 terdiri dari 153 laki-laki dan 74 perempuan, sementara tahun 2025 per Mei terdapat 92 orang terdiri dari 59 laki-laki dan 33 perempuan, warga Lebak yang menjadi pekerja migran,” tandasnya.
Sosialisasi pekerja perlindungan pekerja migran Indonesia disambut baik Wakil Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak Acep Dimyati. Kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sosialisasi tersebut harus terus dilakukan khususnya pelosok di Lebak. “Dengan sosialisasi perlindungan, pemahaman kepada masyarakat soal prosedur dan daerah mana saja bisa mencegah terjadinya TPPO,” kata singkatnya.(mulyana)