SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Setelah dikuasai secara ilegal oleh masyarakat selama lebih dari empat dekade, dua aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang senilai Rp65,2 miliar akhirnya berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke negara. Pengamanan aset ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (2/7).
Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, yang juga bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, menyampaikan bahwa dua aset yang dikembalikan tersebut sebelumnya telah dikuasai masyarakat secara tidak sah selama puluhan tahun.
“Kedua aset tersebut sebelumnya telah lama dikuasai oleh masyarakat secara ilegal. Selama empat dekade, aset ini tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, padahal diperuntukkan bagi kepentingan umum,” ujar Eddy kepada Satelit News.
Adapun dua aset yang berhasil diamankan tersebut adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) seluas 2 hektare di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, serta SDN II Pangadegan di Kecamatan Pasar Kemis seluas 3.685 meter persegi.
Setelah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Tangerang melakukan tindakan non-litigasi berupa peneguran dan pemanggilan kepada pihak-pihak yang menguasai lahan secara ilegal.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pihak yang menguasai lahan mengakui tindakannya dan bersedia mengosongkan serta membongkar bangunan di atas tanah milik pemerintah tersebut.
Baca Juga: Viral Adu Mulut Warga vs Satpam di Citra Raya, Ini Duduk Perkaranya
“Saat ini aset sudah dikembalikan kepada pemilik aslinya, Pemerintah Kabupaten Tangerang. Aset tersebut kini dapat digunakan kembali untuk kepentingan umum,” lanjut Eddy.
Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp65.275.000.000. Eddy menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata peran aktif Seksi Datun dalam melindungi aset negara.
“Selanjutnya, tim Jaksa Pengacara Negara juga tengah mengupayakan pengamanan terhadap aset-aset lain milik pemerintah yang bernasib serupa,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Rizal, menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara pihaknya dan Kejaksaan Negeri.
“Kami kembali berhasil merebut aset pemerintah yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak lain. Ini menunjukkan komitmen kami bersama Kejari dalam menjaga kekayaan daerah,” tegas Rizal.
Ia memastikan bahwa upaya pengamanan dan pengembalian aset akan terus dilanjutkan demi kepentingan masyarakat luas. (alfian/aditya)
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Tangerang Direncanakan Dilantik 12 Oktober 2026





















