SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Puluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Yayasan Inovasi Hukum Ekonomi dan Governansi Indonesia (YIHEGI), pada Jumat (4/7/2025).
Acara bertema “Akses Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMK dalam Layanan Pinjol (Pinjaman Online)” ini berlangsung di Kampus Bisnis Umar Usman Jalan Ciater Raya, Kecamatan Serpong. Dimana, penyuluhan diberikan untuk memberikan edukasi hukum kepada para pelaku usaha agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan.
Direktur YIHEGI, Chessa Ario Jani Purnomo, menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam mendorong peningkatan literasi hukum bagi pelaku UMKM.
Kata Chessa, banyak pelaku usaha kecil yang menjalankan bisnis tanpa perlindungan hukum yang memadai, terutama saat berhadapan dengan lembaga keuangan digital seperti pinjaman online. Hal terjadi lantaran UMKM seringkali terbentur oleh jaminan untuk bank dikarenakan belum memiliki izin. Sehingga, kata dia, pemerintah perlu membuat alternatif pendanaan.
“Akibat situasi demikian, mereka beralih mencari pendanaan yang sifatnya lebih mudah seperti itu dalam hal ini pinjol, sayangnya pinjol ini ada yang ilegal, ada yang legal yang ilegal ini biasanya yang praktik-praktiknya mohon maaf saya harus katakan berbau premanisme di sinilah kami hadir untuk memberi kesadaran, penyadaran hukum kepada teman-teman pengusaha UMKM,” jelasnya.
Wakil Ketua 1 Baznas Tangsel, Taufik dalam kesempatan yang sama menyampaikan pesan penting kepada para peserta dalam setiap menjalankan usahanya. Ia menekankan pentingnya berwirausaha dengan kejujuran dan hati yang bersih.
Baca Juga: Irna Narulita Dorong Pelaku UMKM Untuk Terus Berkreasi dan Berintegritas
“Rizki yang terbaik datang dari usaha yang dijalani dengan hati. Kita semua punya tanggung jawab untuk memastikan aktivitas ekonomi berjalan dengan benar. Jangan sampai tergiur pinjaman online yang merugikan karena minimnya pengetahuan,” kata Taufik.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua layanan pinjol bersifat legal, dan sebagian justru bisa menjadi jebakan yang membahayakan para pelaku usaha. Sehingga, penyuluhan sangat penting untuk diberikan agar masyarakat khususnya pelaku UMKM memiliki pengetahuan yang cukup.
“Harapannya para pengusaha memiliki pengetahuan yang cukup, jangan tergiur iming iming-iming pinjaman online yang merebak ada juga yang resmi atau tidak. Atau ada kasus-kasus yang bisa membahayakan karena kurang mengetahui pengetahuan yang cukup agar tidak celaka agar bisa aman dan selamat,” paparnya.
Setidaknya, sekitar 20 lebih pelaku UMKM yang hadir juga menyampaikan pengalaman dan harapannya. Dedi, salah satu peserta penyuluhan, mengaku pernah mengalami persoalan hukum hingga dilaporkan ke pihak berwajib akibat tuduhan yang tidak berdasar. Ia merasa terbantu dengan kehadiran layanan bantuan hukum gratis.
“Kami pengusaha kecil sering menghadapi masalah dari soal legalitas usaha sampai pinjaman. Bantuan hukum seperti ini sangat membantu, apalagi kalau memang tidak dipungut biaya sama sekali,” ujar Dedi.
Ia juga menambahkan bahwa banyak pengusaha kecil yang belum mengetahui adanya layanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, dan berharap penyuluhan semacam ini bisa terus berlanjut di masa mendatang.
Baca Juga: Tumbuhkan Kemandirian UMKM Melalui Event Roadshow Kuliner Viral Indonesia di Kota Cilegon
“Kalau kita merasa tidak bersalah, kita tidak perlu takut. Yang penting tahu bahwa ada jalur hukum yang bisa kita tempuh,” pungkasnya. (eko)
























