SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sebagai langkah preventif untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, para dosen Program Pascasarjana Hukum Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) menggelar kegiatan sosialisasi dan pembekalan hukum kepada ratusan ibu-ibu PKK, kader Posyandu, dan tokoh masyarakat di Aula Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Minggu (6/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat.
Ketua Tim Pembekalan Hukum UNDHI, Muh Nasir, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama dalam perlindungan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan yang kerap menjadi korban kekerasan.
“Sering kali perempuan dan anak menjadi korban kekerasan, terlebih di wilayah pedesaan. Oleh karena itu, kami hadir untuk memberikan pembekalan agar masyarakat melek hukum, sehingga kekerasan dapat dicegah sejak dini,” ujar Muh Nasir kepada Satelit News.
Ia menambahkan, pemahaman hukum bukan hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga harus dimiliki oleh masyarakat luas sebagai pelindung utama lingkungan sekitarnya.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran berat. Selain melanggar hak asasi manusia, pelakunya bisa dijerat dengan sanksi hukum yang tegas,” tegasnya.
Baca Juga: Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi
Nasir juga berharap kegiatan ini mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah keluarga.
“Alhamdulillah, hari ini (kemarin, red) kami melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Semoga apa yang kami sampaikan bisa dipahami dan diterapkan, sehingga kasus kekerasan bisa terus ditekan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pasilian, Abdullatif, yang juga merupakan mahasiswa Magister Hukum UNDHI, menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai pembekalan hukum sangat relevan dan dibutuhkan masyarakat desa yang sebagian besar belum memiliki pemahaman mendalam soal perlindungan hukum.
“Kami sangat terbantu. Banyak masyarakat belum tahu cara melindungi perempuan dan anak secara hukum. Ini sangat membuka wawasan,” katanya.
Abdullatif menegaskan bahwa edukasi hukum tidak akan berhenti di tingkat desa saja, namun akan diteruskan hingga ke tingkat RW dan RT.
“Sosialisasi ini akan kami lanjutkan ke jenjang yang lebih bawah, agar masyarakat benar-benar sadar dan paham hukum. Dengan begitu, persoalan hukum di desa bisa ditekan dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” tutupnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Ribuan Spanduk Ilegal di Kota Tangsel Ditertibkan





















