SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang, bakal menarik pajak disemua tempat wisata di Kabupaten Pandeglang, tanpa terkecuali. Rencananya, penarikan itu akan dimasukan pada jenis pajak hiburan, yang disediakan oleh semua lokasi pariwisata.
Rencana itu muncul, seiring dengan keterbatasan anggaran yang dialami Pemkab Pandeglang, akibat efisiensi anggaran secara besar-besaran oleh Pemerintah Pusat. Saat ini, kebijakan tersebut masuk dalam proses pematangan dan akan segera diberlakukan di Kabupaten Pandeglang.
Ketua Dewan Pembina Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang, Iing Andri Supriadi, secara gamblang mengakui akan menerapkan kebijakan tersebut. Oleh karena, selama ini tempat wisata perseorangan atau milik swasta tidak berkontribusi banyak terhadap keuangan daerah.
Meskipun, kata Wakil Bupati Pandeglang ini, pihaknya belum memberlakukan dan masih dalam tahap pematangan, terkait kebijakan tersebut. Akan tetapi, tindakan itu harus dilakukan karena potensi PAD dari sektor pariwisata sangat besar san terbuka.
“Kami akan pelajari lagi regulasinya. Kami juga mengajak para pelaku wisata, untuk bersama-sama membangun Pandeglang melalui sinergi dan kolaborasi. Pemerintah bisa bantu promosi, pelaku usaha berkontribusi melalui pajak,” kata Iing, Rabu (9/7/2025).
Iing mengatakan, rencana diberlakukannya kebijakan itu bukan tanpa pertimbangan, melainkan sudah dilakukan pembahasan secara komperhensif, dengan berbagai pihak yang berkompeten dibidangnya. Oleh karena itu, pihaknya akan mematangkan regulasi yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan.
Baca Juga: Wabup Iing Mengucapkan Selamat Iduladha Dari Tanah Suci Makkah
“Beberapa potensi sudah kami kaji, dan akan ditindaklanjuti. Seperti sektor pariwisata, restoran, kafe, bahkan kolam renang dan wahana alam yang belum seluruhnya dikenakan pajak,” tambahnya.
Selain sektor pariwisata, pihaknya juga akan memperdalam terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dikawasan perumahan. Tindakan itu penting untuk dilakukan, karena hingga saat ini belum ada konstribusi jelas dari sektor perumahan atau dari pihak pengembang.
“Dibeberapa perumahan belum ada pemisahan PBB. Masih satu area atau satu blok. Kami akan data, dan InsyaAllah pada tahun 2026 akan terbit PBB baru, agar setiap rumah memiliki wajib pajak,” ujarnya.
Selain membahas mengenai peningkatan PAD, pihaknya juga memberikan masukan agar potensi PAD yang ada disesuaikan dengan belanja yang dikeluarkan, untuk mengelola potensi tersebut. Tujuannya, agar tidak ada ketimpangan anggaran dan menyebabkan kerugian atau PAD yang ditargetkan tidak bisa menutupi biaya operasional yang digunakan.
“Saya ingin PAD itu real. Jangan sampai pendapatan menyesuaikan belanja. Ke depan, belanja harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengakui, pihaknya terus memaksimalkan semua potensi PAD. Bahkan, kata dia, selama beberapa bulan terakhir pegawainya terus bergerak di lapangan agar bisa menambah PAD.
Baca Juga: Wabup Iing Dorong Pemerintahan Kecamatan Aktif Gali Potensi
“Kita terus bergerak dan Alhamdulillah, dari sektor tambak udang misalnya, ada peningkatan pendapatan. Kemudian dari perumahan juga kita kejar, semuanya kita kejar, agar target PAD dapat tercapai,” imbuhnya. (adib)
