SATELITNEWS.COM, TANGERANG-Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menyerahkan warga negara Federasi Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ) kepada Pemerintah Federasi Rusia, dalam rangkaian proses ekstradisi pertama antara kedua negara.
Penyerahan Zverev dilakukan menindaklanjuti permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia yang diajukan pada 29 Juni 2022. Proses ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan diperkuat dengan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025.
Penyerahan Zverev dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, dan disaksikan oleh perwakilan lembaga terkait dari kedua negara. Proses ini ditandai dengan penandatanganan Minutes of Surrender di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kamis (10/7/2025).
“Meski Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas,” ujar Widodo dalam keterangan yang diterima.
Ekstradisi ini juga menjadi momen bersejarah, bertepatan dengan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Rusia, mencerminkan peningkatan kepercayaan dan kerja sama bilateral di bidang hukum.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses ekstradisi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (due diligence), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional.
Baca Juga: Serangan Siber Tembus Rp111 Triliun, Penyalahgunaan Data, Fraud dan Scam
“Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif dalam kerja sama internasional, guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks,” ucapnya.
Dengan langkah ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai mitra terpercaya dalam membangun sistem hukum global yang adil, transparan, dan profesional.
Sebagai informasi AZV dinyatakan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia, melainkan di Rusia. Alexander ditangkap Polda Metro Jaya pada 2022 usai federasi Rusia mengeluarkan red notice. Permintaan federasi Rusia terhadap yang bersangkutan itu kemudian dikabulkan Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan surat keputusan Nomor 12 Tahun 2025.
“Tindakan kriminalnya itu di Rusia, bukan di wilayah hukum Indonesia. Dia melanggar pelanggaran hukum, kemudian Rusia menemukan yang bersangkutan di sini, dan meminta Indonesia untuk mengembalikan,” jelas Widodo. (eko)


















