SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Suasana berbeda tampak di Ruang Aula Bandeng, Gedung Usaha Daerah (GUD) Kabupaten Tangerang pada Jumat (11/7/2025). Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang resmi dimusnahkan.
Sebanyak 141 arsip tahun 2015 dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Rinciannya, 21 arsip berasal dari Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan 120 arsip lainnya merupakan berkas umum serta kepegawaian.
“Arsip-arsip tersebut telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna, baik secara administratif, hukum, maupun historis,” jelas Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Jainudin.
Jainudin menuturkan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan akhir dari proses panjang yang memakan waktu hampir tiga bulan. Proses tersebut mencakup identifikasi, pemilahan, hingga pengajuan permohonan pemusnahan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, setiap tahap dilakukan secara cermat. “Pemilahan dilakukan dengan sangat detail, meninjau isi surat, jenis dokumen, dan memastikan tidak ada arsip penting yang ikut dimusnahkan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan usulan lama yang akhirnya dapat direalisasikan. “Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar dan menjadi bagian dari rangkaian tahapan yang sudah kami susun dan laksanakan,” ucap Jainudin.
Baca Juga: Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, kegiatan ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, serta Disperpusip. Kehadiran para pihak tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap tata kelola arsip agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan pemusnahan ini, Diskan berharap dapat terus meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip serta mewujudkan administrasi yang tertib dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. (alfian/aditya)





















