Kepada para bupati dan wali kota se-Banten yang terhormat,
Izinkan saya melanjutkan surat cinta ini. Jika sebelumnya saya menulis kepada Gubernur, kini saya mengetuk pintu hati Anda semua—pemimpin yang paling dekat dengan rakyat. Anda yang sering difoto di peresmian gedung sekolah, tapi juga paling sering disebut dalam keluh kesah orang tua murid di warung kopi dan grup WhatsApp wali murid.
Kita tahu semua punya niat baik. Tapi niat baik saja tak cukup untuk menyelamatkan ribuan anak dari ancaman putus sekolah. Di beberapa kabupaten seperti Lebak dan Pandeglang, angka partisipasi murni untuk jenjang SMA masih rendah: 58,12% dan 57,04% (BPS Banten, 2023). Padahal mereka adalah wilayah dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terendah di provinsi ini. Mengapa anak-anak masih sulit sekolah, bahkan ketika Anda semua mengklaim telah “menggratiskan pendidikan”?
Masalahnya, janji sekolah gratis sering berhenti di tataran jargon. Di lapangan, kami masih mendengar banyak laporan pungutan yang tidak berdasar. Uang seragam, uang komite, uang infak, uang kegiatan. Dalam studi oleh Smeru Research Institute (2019), ditemukan bahwa rata-rata pengeluaran rumah tangga miskin untuk pendidikan dasar di luar negeri sudah mencapai Rp1 juta per tahun—angka yang sangat berat jika dikalikan jumlah anak dan ditambah kebutuhan lain.
Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten (2022) juga mencatat bahwa pengaduan masyarakat terbanyak masih terkait pungutan liar di sekolah negeri, terutama pada jenjang SMP dan SMA. Bahkan di beberapa kota seperti Tangerang Selatan dan Cilegon, pungutan dibungkus dengan istilah “kontribusi sukarela”—padahal orang tua tak punya pilihan lain selain membayar. Ini menandakan adanya disonansi antara retorika kepala daerah dan kenyataan sehari-hari para siswa.
Konstitusi sudah jelas: Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dan wajib mengikuti pendidikan dasar. Tapi ketika kebijakan tidak disertai pengawasan dan keberpihakan, maka hak ini hanya menjadi tulisan indah di lembar hukum.
Sebagian dari Anda mungkin berargumen bahwa tanggung jawab pendidikan menengah berada di tangan provinsi. Namun jangan lupakan bahwa sekolah dasar dan SMP—dua jenjang awal yang krusial—adalah tanggung jawab kabupaten dan kota. Artinya, Anda tidak bisa hanya menyerahkan urusan ke Dindik tanpa ikut turun tangan mengawasi. Seperti kata Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed (1970), pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, tapi proses pembebasan. Maka tugas pemimpin bukan hanya membangun gedung, tapi membuka jalan agar anak-anak bebas dari belenggu kebodohan dan kemiskinan.
Lebih dari itu, sistem penganggaran daerah masih belum sepenuhnya berpihak pada anak-anak dari keluarga tidak mampu. BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) masih terbatas dan belum menjangkau siswa miskin di sekolah swasta yang tidak tertampung di sekolah negeri. Padahal menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 10 Tahun 2020, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberi subsidi kepada peserta didik yang belajar di sekolah swasta melalui skema BOSDA atau beasiswa.
Kota Surabaya sudah membuktikan bahwa model ini bisa dijalankan. Sejak 2010, mereka menerapkan kebijakan Pendidikan Gratis Berkualitas untuk seluruh warga kota, termasuk siswa miskin di sekolah swasta. Evaluasi oleh Pusat Penelitian Kebijakan Kemendikbud (2020) menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menurunkan angka putus sekolah, tapi juga mendorong peningkatan nilai rata-rata UN secara signifikan.
Mengapa Surabaya bisa, sementara kota/kabupaten di Banten masih sibuk menyusun brosur pendidikan digital tanpa menyentuh akar masalah?
Kami juga mencatat, banyak dari Anda lebih sibuk membuat sekolah unggulan ketimbang memperbaiki sekolah-sekolah pelosok. Padahal data dari Education Quality Index (INOBEL 2023) menyebutkan bahwa kesenjangan kualitas pendidikan antar sekolah negeri di Banten masih sangat tinggi—indikasi bahwa akses tidak sama dengan mutu. Siswa di Rajeg tak boleh terus dikorbankan demi menjaga citra di BSD.
Untuk itu, kami ajukan beberapa langkah nyata: Pertama, audit transparan seluruh satuan pendidikan negeri dalam hal pungutan, layanan, dan efektivitas BOS. Libatkan publik dan lembaga independen. Kedua, perluas skema BOSDA dengan prioritas siswa miskin, termasuk di sekolah swasta. Gunakan data DTKS dan validasi sekolah.
Ketiga, buat hotline aduan pendidikan kabupaten/kota yang aktif dan terpantau publik. Libatkan aktivis pendidikan dan pengawas sekolah dalam pengelolaannya. Keempat, berani memotong anggaran seremonial dan proyek citra untuk memperkuat kebutuhan esensial sekolah: guru honorer, peralatan, literasi, gizi anak. Kelima, bangun dialog berkala dengan wali murid dan komite sekolah tanpa formalitas. Dengarkan suara mereka sebagai indikator utama sukses atau gagalnya kebijakan.
Kami menulis ini bukan dengan marah, tapi dengan cinta. Cinta yang lelah menunggu perubahan. Cinta yang tak ingin melihat janji tinggal janji. Jika Anda ingin dikenang, jangan hanya tanda tangan di prasasti sekolah baru—tapi pastikan anak-anak kami bisa masuk sekolah tanpa takut tak bisa bayar.
Rakyat tak butuh jargon. Mereka butuh komitmen. Jika Anda benar-benar cinta pendidikan, tunjukkan itu dalam kebijakan yang berpihak, dalam anggaran yang adil, dan dalam kehadiran yang nyata di tengah murid dan guru. Karena pada akhirnya, sejarah hanya mencatat mereka yang bekerja diam-diam namun mengubah masa depan dengan terang. (*)
*(Pengasuh Pesantren Peradaban Dunia JAGAT ‘ARSY, Tangerang Selatan – Banten)