SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik Pemerintah Kabupaten Tangerang senilai lebih dari Rp67 miliar berhasil diselamatkan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Aset berupa lahan seluas 11.213 meter persegi atau lebih dari 1 hektare yang terletak di Perumahan Medang Lestari, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan, sebelumnya dikuasai masyarakat selama 15 tahun.
Langkah penyelamatan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. Tim JPN kemudian melakukan pendekatan non-litigasi melalui somasi kepada pihak penguasa lahan.
“Kami melakukan serangkaian tindakan non-litigasi berupa somasi terhadap pihak yang menguasai lahan. Setelah menerima somasi, mereka langsung mengosongkan lahan,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Eddy Purwanto, Selasa (15/7).
Usai pengosongan, lahan tersebut resmi dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan gedung SMPN 2 Pagedangan. Seluruh dokumen dan SKK juga telah diserahkan kembali oleh Kejaksaan kepada BPKAD.
Aset tersebut, berdasarkan estimasi nilai pasar saat ini, diperkirakan mencapai Rp67.278.000.000. Eddy menegaskan bahwa penyelamatan ini menjadi bukti konkret peran aktif Kejaksaan, khususnya Bidang Datun, dalam mendukung program-program pemerintah daerah dan mewujudkan kepastian hukum.
“PSU Perumahan Medang Lestari adalah contoh nyata aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun jadi sengketa,” lanjut Eddy.
Baca Juga: Pabrik Pengolahan Karet di Batuceper Kebakaran, Petugas BPBD Kesulitan Air
Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur bahwa Jaksa dapat bertindak atas nama negara atau pemerintah dalam urusan perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu, proses penyelamatan aset ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI No. 7 Tahun 2021 yang menjadi pedoman pelaksanaan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam urusan perdata dan TUN.
“Penyelamatan aset ini juga bagian dari program prioritas kerja Kejaksaan untuk mendukung Pemkab Tangerang dalam penertiban dan perlindungan aset negara,” tutupnya. (alfian/aditya)
























