ATELITNEWS.COM, SERANG–Pemprov Banten menerima hibah tanah seluas 10.340 meter persegi, atau sekira satu hektare lebih dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Lokasi tanah itu, ada di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti mengakui, pihaknya sudah menerima hibah lahan seluas satu hektare lebih di Kabupaten Lebak. Pemberian lahan itu, kata dia, dilakukan dalam dua tahap oleh Kemenkeu RI.
Tahap pertama, diberikan pada 24 April 2025, sedangkan tahap kedua diberikan pada 17 Juli 2025.
“Iya sudah kita terima hibah lahannya, dari Kemenkeu RI. Lokasinya ada di Kabupaten Lebak, kalau untuk luasan lahannya satu haktare dan diberikan bertahap,” katanya, Kamis (17/7).
Dia menerangkan, pada tahap pertama pihaknya dengan Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah Barang Milik Negara (BMN), dan berita acara serah terima. Adapun aset yang dihibahkan berupa tanah seluas 10.340 meter persegi.
“Tanah ini tercatat dalam dokumen kepemilikan SHP nomor 10/Muara Ciujung Timur atas nama Departemen Keuangan RI, dengan nilai perolehan sebesar empat koma sembilan miliar rupiah,” tambahnya.
Baca Juga: Jumlah Hot Spot Turun, 50 Badan Usaha Disegel
Rina mengatakan, pada tahap kedua dilakukan penandatanganan berita acara serah terima sertifikat hak pakai BMN, serta penyerahan sertifikat hak pakai asli, sebagai bentuk pelaksanaan hibah bmn dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah.
“Serah terima, merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Rina menyampaikan, dengan telah dilakukannya penandatanganan berita acara ini seluruh hak, kewajiban dan tanggung jawab atas tanah tersebut resmi berpindah dari Kementerian Keuangan kepada pemerintah Provinsi Banten.
“Langkah ini, menjadi bagian dari upaya pengelolaan BMN yang efisien, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tandasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, Djanurindro Wibowo mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan lahan hibah untuk Pemprov Banten seluas satu hektare lebih. Lahan itu, kata dia, bisa dipergunakan untuk kepentingan daerah dan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
“Iya sudah kita serahkan asetnya kepada Pemerintah Provinsi, kita lakukan dalam dua tahap dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Kita juga sudah lakukan berita acara penyerahan hibah kepada provinsi, jadi sekarang sudah menjadi aset Pemprov Banten,” imbuhnya. (adib/mardiana)



















