SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus seorang pria berinisial AN (23) karena diduga mencuri uang setoran minimarket tempatnya bekerja. AN ditangkap di kampung halamannya di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu (16/7/2025).
Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, menjelaskan bahwa AN bekerja di sebuah minimarket di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pada Rabu (9/7/2025), uang setoran hasil penjualan senilai Rp27 juta dilaporkan hilang dari minimarket tersebut.
“Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tigaraksa untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Made, Kamis (17/7/2025).
Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Ipda Ahmad Dasuki langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk karyawan minimarket, serta menelusuri rekaman CCTV.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada AN. Dari rekaman CCTV terlihat gelagat mencurigakan, bahkan tampak tersangka menyembunyikan sesuatu di balik bajunya,” jelas Made.
Tak lama setelah kejadian, AN dilaporkan juga tidak kembali ke tempat tinggalnya. Saat dilakukan pelacakan, diketahui ia pulang ke kampung halamannya di Tasikmalaya. Polisi pun segera bergerak dan berhasil membekuk AN di sana.
Baca Juga: Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
Kepada petugas, AN mengakui telah mengambil uang saat rekan kerjanya sedang keluar untuk sarapan. Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 08.00 pagi.
Kini, AN mendekam di sel tahanan Polsek Tigaraksa dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Tigaraksa juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Pelaporan dapat dilakukan melalui call center 110 atau Hotline Halo Pak Kapolres di 081112301110, sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (aditya)





















