SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Polisi menggerebek lima rumah yang menjadi markas judi online online jaringan China dan Kamboja. Penggerebekan dilakukan di tiga kota yakni Tangerang, Bogor dan Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan penggerebekan dilakukan secara serentak pada Jumat 13 Juli 2025 lalu.
PMarkas Judi Online Beromzet Ratusan Miliar Digerebek, Salah Satunya di Pasar Kemis Tangerang
enggerebekan itu dilakukan tim Subdit III Jatanras yang dipimpin Kombes Donny Alexander.
Polisi menggerebek dua unit rumah di perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Desa Gelam Jaya Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, perumahan Cibubur Country, Bogor, Jawa Barat serta dua rumah di Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Djuhandhani menjelaskan penyidik menangkap 22 orang tersangka yang terdiri dari NKP selaku administrasi keuangan, kemudian RA, DN dan AN selaku pengelola server dan marketing judol.
Sementara sisanya yakni SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SA berperan sebagai operator judol. Dari hasil penggeledahan, turut diamankan barang bukti berupa 354 unit handphone 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana, 5 tabungan dan 18 ATM.
“Dari 22 orang yang kami amankan, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2025).
Salah satu tersangka berinisial AN ditangkap saat sedang berlibur di Bali dengan istrinya. Dia adalah pengelola server sekaligus marketing judi online yang bermarkas di Tangerang.
Brigjen Djuhandhani mengatakan, tersangka dalam kasus ini menjalankan situs judol Tanjung899 dan Akasia899. Menurut dia, situs judi online tersebut memiliki server yang berada di China dan Kamboja.
Djuhandhani menjelaskan para pelaku tersebut terhubung dengan sindikat jaringan internasional dan bertugas menyebarkan atau mempromosikan kedua situs kepada masyarakat.
Menurutnya, untuk melakukan promosi para pelaku menggunakan kartu perdana yang telah teregistrasi. Nomor telepon itulah yang kemudian digunakan untuk mengirim promosi atau iklan judi kepada para pengguna WhatsApp secara acak.
Setidaknya ada 2.648 nomor telepon selular yang digunakan para pelaku untuk mengirimkan broadcast iklan judi online.
Masing-masing sindikat dapat membuat hingga 500 akun WhatsApp setiap harinya untuk digunakan sebagai sarana marketing.
“Dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast,” jelasnya.
Djuhandhani membeberkan komunikasi pelaku di Indonesia dengan jaringan asal di China dan Kamboja dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta omset judol.
Ia menjelaskan uang hasil judol itu kemudian disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee). Serta dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway.
“Seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Sementara itu, Kombes Donny Alexander mengatakan jaringan yang dibongkar, yakni di Bogor, Bekasi, dan Tangerang, ini memiliki tiga bos berbeda.
“Jadi tiga TKP ini bosnya beda-beda. AN itu yang mengendalikan di Tangerang. Dua lagi itu RA dan DN,” kata Donny. (rmg)