SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah tingkat SMAN sederajat, berkaitan dengan pengaplikasian sekolah ramah anak. Sehingga para murid yang belajar, mendapatkan ketenangan dan keamanan dalam melakukan aktivitas di lingkungan sekolah.
Hal itu, diungkapkan Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan, Selasa (22/7/2025). Menurut Hendry, maraknya kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah belakangan ini, harus menjadi perhatian serius pemerintah serta stakeholder terkait. Apalagi, biasanya para pelakunya merupakan orang-orang terdekat.
“Disdikbud harus segera mengambil langkah strategis, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak sekolah yang terlibat pembiaran atau upaya tutup mata terhadap laporan korban,” katanya, Selasa (22/7/2025).
Selain itu, lanjutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Provinsi Banten, juga harus bisa menjadi rujukan saat ada kejadian di sekolah.
Manakala sekolah tidak mampu menyelesaikannya, maka PPKS harus bisa melakukan investigasi secara menyeluruh.
“Karena sekolah seharusnya jadi ruang aman bagi anak. Kalau sudah menjadi tempat terjadinya kekerasan, maka negara wajib hadir melindungi,” tegasnya.
Baca Juga: Siswa SMAN 1 Cimarga Lebak Dapat Pemulihan Psikologis dari Komnas PA Banten
Terhadap yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang itu, Hendy mengungkapkan jika dirinya merasa prihatin yang cukup mendalam setelah melakukan pertemuan langsung dengan salah satu korban dugaan kekerasan seksual, yang dilakukan oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang.
Korban memberikan keterangan detail, yang memperkuat dugaan bahwa kekerasan tersebut terjadi berulang kali, berlangsung lama, dan dilakukan di lingkungan sekolah.
“Korban menceritakan bagaimana ia mengalami pelecehan seksual secara verbal dan psikologis. Salah satu peristiwa paling membekas adalah saat korban ditawari bantuan dana studi oleh pelaku, tapi kemudian diminta ‘mengganti’ dengan menemani pelaku menginap di hotel. Ini adalah bentuk kekerasan seksual dengan pola manipulasi relasi kuasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, korban juga mengaku pernah diminta menghapus bukti-bukti chat, yang menjadi alat bukti utama, dan ironisnya, permintaan itu dilakukan di hadapan sejumlah guru.
“Ini menambah lapisan trauma bagi korban. Korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tapi juga tekanan dan intimidasi dari lingkungan yang seharusnya melindungi,” tambahnya.
Hendy mengatakan, peristiwa ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan harus ditindak secara serius, transparan, serta tidak boleh ada ruang penyelesaian damai di luar jalur hukum.
Baca Juga: Pembentukan Satgas PPKSP di Banten Dinilai Formalitas, Hanya Untuk Kejar Dana BOS
Selain itu, kasus ini bukanlah sebagai insiden tunggal. Terlebih, adanya aksi unjuk rasa mahasiswa, siswa dan masyarakat beberapa waktu lalu di depan SMAN 4 Kota Serang, menunjukkan bahwa suara anak-anak sudah tidak lagi bisa diabaikan.
“Unjuk rasa itu adalah alarm tanda bahaya. Anak-anak sedang meminta tolong. Mereka sedang menunjukkan bahwa lingkungan sekolah tidak lagi menjadi tempat aman bagi mereka. Orang dewasa harus sadar diri—baik guru, kepala sekolah, hingga pemerintah daerah—bahwa ada yang salah dan harus segera diperbaiki,” ujarnya.
Untuk itu, Komna PA menolak keras segala bentuk penyelesaian damai, dan menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara pidana sesuai dengan peratura perundang-undangan yang ada.
Selain itu, Komnas Anak juga mendesak Gubernur melalui Dinas Pendidikan dan seluruh pemangku kebijakan untuk melakukan evaluasi total terhadap pola pengawasan dan budaya sekolah yang menormalisasi kekerasan dan intimidasi.
“Kami akan terus mendampingi korban, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun perlindungan. Kami juga mendorong LPSK untuk segera turun tangan, karena kami dapatkan informasi korban bukan hanya satu orang, dan juga pelaku ternyata lebih dari satu. Jangan sampai korban kedua, ketiga, keempat tidak berani speak up karena kita gagal bertindak tegas sekarang. Komnas Anak akan kawal kasus ini sampai tuntas,” jelasnya. (luthfi)
