SATELITNEWS.COM, LEBAK – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada para siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak. Langkah ini dilakukan pascakonflik antara seorang siswa dan kepala sekolah yang sempat memicu aksi mogok belajar massal.
Kasus bermula ketika Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, menegur siswa berinisial ILP yang kedapatan merokok di kantin pada Jumat (10/20/2025). Teguran itu berujung pada insiden penamparan yang kemudian dilaporkan orang tua ILP ke kepolisian, meski laporan tersebut akhirnya dicabut.
Setelah peristiwa itu, ratusan siswa melakukan aksi mogok sekolah. Isu yang beredar di media sosial bahkan menyebut adanya perusahaan dan perguruan tinggi yang akan mem-blacklist lulusan SMAN 1 Cimarga, meski kabar tersebut tidak terbukti. Persoalan kini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice.
“Kami bertemu dengan siswa, guru, komite sekolah, dan kepala sekolah. Fokus kami memastikan anak-anak tidak mengalami tekanan atau trauma setelah kejadian itu,” ujar Kepala Komnas PA Banten, Hendry Gunawan.
Dalam kunjungan tersebut, Komnas PA juga memberikan sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, serta hak anak dalam menyampaikan pendapat.
“Kami dorong anak-anak untuk terbuka dan bercerita tentang apa yang mereka rasakan. Sebelumnya kami jelaskan hak-hak anak serta cara mencegah kekerasan di sekolah,” jelas Hendry.
Baca Juga: Kapolres Lebak Apresiasi Pencabutan Laporan Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga
Ia menambahkan, sebagian siswa sempat cemas dengan isu blacklist di media sosial. “Kami sampaikan bahwa masa depan mereka masih panjang. Dunia kerja menilai dari prestasi dan kemampuan, bukan dari isu yang tidak berdasar,” katanya.
Hendry juga menyoroti belum optimalnya kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah tersebut. “TPPK sudah terbentuk, tetapi belum memahami tugas dan fungsinya secara maksimal. Akibatnya, penanganan kasus sempat menjadi bola liar di publik,” ujarnya.
Meski demikian, Hendry memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Cimarga kini telah kembali normal. Ia menegaskan, tindakan merokok tetap merupakan pelanggaran, namun tidak boleh disertai kekerasan.
“Sanksi harus diberikan melalui pembinaan oleh guru BK atau sesuai tata tertib sekolah. Tidak boleh ada kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas Hendry.
Komnas PA juga mengimbau seluruh sekolah di Banten untuk mengaktifkan peran TPPK dan memastikan setiap dugaan kekerasan ditangani sesuai prosedur.
“Setiap pelanggaran harus diselesaikan berdasarkan tata tertib sekolah, bukan emosi. Kami mengapresiasi masyarakat yang turut memantau agar proses ini transparan,” pungkasnya. (mulyana)
Baca Juga: Soal SMAN 1 Cimarga, GEMA MA Banten Apresiasi Langkah Gubernur, Irwandi: Bu Dini Orang Baik
























