SATELITNEWS.COM, LEBAK – Laporan dugaan kekerasan yang dilayangkan orang tua siswa ILP, Tri Indah Lesti, terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, akhirnya resmi dicabut melalui kuasa hukumnya, Resti Komalawati. Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menyambut baik langkah tersebut.
“Insya Allah ini menjadi kabar baik bagi kita semua. Alhamdulillah sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Nanti akan kami proses dengan cepat, dan mudah-mudahan penyelesaian ini dapat tuntas melalui mekanisme restorative justice,” ujar Herfio Zaki, Jumat (17/10/2025).
Polemik antara Kepala Sekolah Dini Fitria dengan siswa ILP dan orang tuanya kini berakhir damai. Selain pencabutan laporan dugaan kekerasan fisik, Gubernur Banten Andra Soni juga telah mencabut keputusan penonaktifan Dini Fitria. Ia pun kembali menjabat sebagai kepala sekolah di SMAN 1 Cimarga, yang berlokasi di Jalan Rangkasbitung–Leuwidamar, Kampung Pasir Roko, Kecamatan Cimarga.
“Kami informasikan bahwa sudah ada perjanjian damai antara kedua pihak. Kuasa hukum Bu Resti juga telah mengajukan surat permohonan pencabutan laporan,” tambah Herfio.
Sementara kuasa hukum pihak pelapor, Resti Komalawati, membenarkan bahwa laporan di Mapolres Lebak telah resmi dicabut. “Perdamaian ini akhirnya bermuara pada penyelesaian perkara secara musyawarah. Kami memilih untuk mengedepankan restorative justice,” kata Resti. (mulyana)
























