SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama Bupati Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Senin (28/7/2025).
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa kesepakatan ini mencerminkan semangat kebersamaan dan pengabdian tinggi untuk mendahulukan kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat.
“Semua ini menjadi rujukan untuk mencapai mufakat dalam menetapkan Raperda menjadi Perda,” ujar Bupati dalam pendapat akhirnya.
Dalam ringkasan struktur perubahan APBD tahun anggaran 2025 : Anggaran Pendapatan Daerah dalam Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelumnya direncanakan sebesar Rp8,65 triliun. Setelah pembahasan, anggaran tersebut menjadi sebesar Rp8,68 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp26,13 miliar atau naik 0,30%. Kenaikan ini terdiri dari dua komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.
Untuk Pendapatan Asli Daerah, semula direncanakan sebesar Rp5,11 triliun dan setelah pembahasan naik menjadi Rp5,14 triliun atau meningkat sebesar Rp26,13 miliar (naik 0,51%). Rincian PAD tersebut meliputi: Pajak Daerah yang tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp4,12 triliun; Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp201 miliar, namun setelah pembahasan menjadi Rp200,20 miliar atau turun sebesar Rp798,14 juta (turun 0,40%); Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan turun sebesar Rp158,40 juta, dari Rp60,89 miliar menjadi Rp60,73 miliar (turun 0,26%); dan Lain-lain PAD yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp27,09 miliar, dari Rp730,64 miliar menjadi Rp757,74 miliar (naik 3,71%).
Sementara itu, Pendapatan Transfer tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp3,54 triliun. Pendapatan ini terdiri dari dua bagian, yaitu Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp3,18 triliun dan Pendapatan Transfer antar Daerah sebesar Rp358,51 miliar, keduanya tidak mengalami perubahan sebelum dan sesudah pembahasan.
Baca Juga: Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
Sebagaimana pada Struktur Pendapatan Daerah, disampaikan pula Anggaran Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Anggaran Belanja Daerah dalam Nota Keuangan semula direncanakan sebesar Rp9,41 triliun, dan setelah pembahasan naik menjadi Rp9,44 triliun, bertambah sebesar Rp26,13 miliar atau meningkat 0,28%. Rinciannya adalah sebagai berikut: Belanja Operasi semula direncanakan Rp6,63 triliun dan setelah pembahasan menjadi Rp6,62 triliun, atau turun Rp13,70 miliar (turun 0,21%). Belanja Modal naik dari Rp1,75 triliun menjadi Rp1,79 triliun atau naik sebesar Rp39,83 miliar (naik 2,27%). Belanja Tidak Terduga tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp46,66 miliar. Begitu pula dengan Belanja Transfer, yang tetap sebesar Rp977,22 miliar.
Dari sisi Pembiayaan Daerah dalam Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, terdapat dua komponen utama. Pertama, Penerimaan Pembiayaan Daerah tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp788,15 miliar. Kedua, Pengeluaran Pembiayaan Daerah juga tidak berubah, tetap sebesar Rp30 miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT LKM Artha Kertaraharja dan Unit Pengelola Dana Bergulir Dinas Koperasi.
“Setelah evaluasi dari provinsi selesai, hasilnya akan kami laporkan kembali ke DPRD untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai dengan program-program yang telah ditetapkan dalam APBD masing-masing,” imbuh bupati.
Bupati menambahkan, pelaksanaan APBD ini diharapkan dapat berjalan lancar, demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
“Pada akhirnya, semua ini bermuara pada satu tujuan: meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai aspek,” tegasnya.
Baca Juga: Cegah Judol, Propam Polresta Tangerang Razia Ponsel Anggota
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amud, menegaskan pentingnya kelanjutan dari nota kesepakatan yang telah disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Kita ingin hasil nota kesepakatan ini segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Banten, agar program-program yang sudah dirumuskan dalam Perubahan APBD 2025 tidak mengalami keterlambatan, sehingga masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya,” ujar Amud.
Ia juga mengakui bahwa dalam pembahasan, terdapat sejumlah catatan dan masukan dari fraksi-fraksi di DPRD yang ditujukan kepada pemerintah daerah.
“Memang benar, ada beberapa koreksi, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi terhadap pemerintah daerah. Harapan kami, hal itu bisa menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti,” tambahnya. (aditya)





















