SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Permohonan kasasi Agnez Mo terkait sengketa hak cipta dengan Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan kasasi musisi tersebut, pada Senin (11/8) oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha selaku ketua majelis hakim kasasi bersama dua hakim anggota, Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
Adapun lagu yang disengketakan berjudul Bilang Saja.
“Amar putusan: Kabul,” demikian petikan amar putusan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta.
“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” demikian penjelasan status perkara kasasi tersebut.
Sebelumnya, Kamis (30/1), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo. Pengadilan tingkat pertama menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan Ari Bias, Bilang Saja, pada tiga konser tanpa seizin pencipta.
Tiga konser tanpa izin tersebut, yakni konser 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya, konser 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta, dan Konser 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung.
Oleh sebab itu, majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo untuk membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar) kepada Ari Bias.
Namun, dengan adanya putusan kasasi, vonis pengadilan tingkat pertama menjadi batal. Dengan demikian, Agnez Mo tidak lagi diwajibkan membayar denda Rp 1,5 miliar tersebut.
“Iya, kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti enggak jadi bayar,” kata Juru Bicara MA Yanto di Jakarta, Kamis (14/8). (jpc)