Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kuasa Hukum Wakasek SMPN 23 Kota Tangerang Bantah Dugaan Pelecehan Seksual

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 15 Agu 2025 07:26 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Kuasa Hukum Wakasek SMPN 23 Kota Tangerang Bantah Dugaan Pelecehan Seksual

BANTAH: Kuasa hukum dari Wakil Kepala Sekolah SMPN 23 Kota Tangerang, Santo Nababan menyampaikan bantahan kliennya melakukan pelecehan seksual. (ARI SUJATMIKO/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama S, Wakil Kepala Sekolah SMPN 23 Kota Tangerang yang kini nonaktif, terus menjadi perhatian publik. Di tengah pemberitaan yang berkembang, kuasa hukum dari pihak terlapor, Santo Nababan, muncul memberikan pernyataan resmi. Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

“Dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah, intinya itu tidak benar. Tidak ada pelecehan. Itu semua tidak benar, itu intinya,” kata Santo saat ditemui wartawan, kemarin.

Ia menekankan, pihaknya memiliki alasan kuat mengapa menyatakan demikian. Santo menjelaskan, pernyataan bahwa tuduhan tersebut tidak benar bukanlah tanpa dasar. Menurutnya, pelapor berinisial S sebelumnya sudah melaporkan kasus ini melalui layanan darurat Command Center 110. Laporan tersebut, kata Santo, menggunakan nomor yang sama dengan laporan polisi bernomor LPB880. Namun, di sinilah ia menyoroti adanya perbedaan kronologi yang mencolok.

“Pelapor melapor lewat 110 pada tanggal 25 Juni 2025, pukul 09.00 WIB. Dalam laporan itu disebutkan bahwa kejadian diduga terjadi pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025,” jelas Santo.

Di dalam laporan melalui 110 tersebut, disebutkan bahwa pintu kelas terkunci dan korban disuruh melakukan tindakan asusila terhadap pelaku. Namun, pada hari yang sama, 25 Juni 2025, pukul 13.07 WIB, dibuat laporan baru di SPKT Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LPB880/6/2025. Laporan ini diajukan oleh ibu korban yang berinisial R.A.

Dalam laporan kedua itu, kronologi kejadian berubah. Kali ini disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2024—bahkan tahunnya berbeda dari laporan pertama. Tuduhan yang tertulis adalah pelaku mencium dan memegang kemaluan korban.

Baca Juga: Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

“Harinya saja berbeda, tanggalnya pun berbeda. Di laporan malah tertulis 2024. Saya tidak tahu apakah itu salah ketik atau bagaimana. Jadi, kronologi dua laporan ini berbeda,” tegas Santo.

Bagi Santo, perbedaan hari, tanggal, dan tahun kejadian merupakan hal mendasar yang membuat laporan itu janggal. Ia menyebut, dalam perkara hukum, kejelasan kronologi menjadi unsur penting dalam pembuktian. Selain itu, ia menyoroti keberadaan saksi-saksi yang disebut dalam laporan. Menurutnya, beberapa nama yang disebutkan tidak berada di lokasi saat kejadian.

BeritaTerbaru

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB
Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB

“Ada kekeliruan. Dugaan malah ini sepertinya rekayasa. Karena apa? Laporan polisi yang dibuat oleh korban, Laporan polisi yang dibuat oleh bunda S korban R.A, itu saksinya tidak ada di lokasi,” kata Santo.

Ia mencontohkan, saksi berinisial guru Y disebut dalam laporan, namun nyatanya tidak melihat, tidak tahu, bahkan tidak pernah dikonfirmasi bahwa ia dijadikan saksi. Hal yang sama berlaku pada saksi berinisial R.

“R ini di bawah umur, tapi bisa masuk jadi saksi. Begitu juga dengan ibu guru Y, tidak ada di lokasi, tidak melihat, bahkan tidak tahu. Jadi ini aneh menurut kita. Nanti abang silakan tanyakan ke pihak yang berwenang terkait masalah ini,” ucapnya.

Meski menilai laporan tersebut janggal, Santo mengatakan pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil langkah hukum. Ia mengungkapkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, namun dengan penuh kehati-hatian.

Baca Juga: Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

“Kita akan lakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata, tapi kita tetap tidak gegabah. Kita tetap hati-hati, kita pelajari dulu seperti apa. Yang jelas, kami melihat ini adalah fitnah yang sangat keji,” ujarnya.

Bagi Santo, tuduhan tersebut bukan sekadar serangan pribadi, namun juga serangan terhadap martabat seorang guru. Santo mengakui bahwa pihaknya sudah memikirkan langkah untuk membuat laporan balik terhadap pelapor. Namun, menurutnya, pihak kepolisian menyarankan agar laporan yang sudah ada dari korban diproses terlebih dahulu.

“Laporan balik, kita kemarin mengupayakan membuat laporan balik. Tapi sekali lagi, pihak kepolisian mengedepankan supaya LP yang dibuat ini selesai dulu diproses. Jadi kami menghormati itu,” kata Santo.

Ia menegaskan, pihaknya bukan berarti tidak akan melapor balik. “Kita akan tetap melapor balik dalam situasi yang kita lihat dulu seperti apa. Karena kami sendiri berpikir ini masih kewenangan dalam proses laporan yang sudah dibuat,” jelasnya.
Walau belum ada laporan balik resmi, Santo menyampaikan bahwa keberatan sudah disampaikan secara langsung kepada Kapolres Metro Tangerang Kota.

“Laporan balik dalam konteks LP, kita belum. Tapi secara keberatan, kita sudah sampaikan kepada Bapak Kapolres,” ujarnya.

Santo menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap kebenaran dapat terungkap dan nama baik kliennya dapat dipulihkan. Bagi pihaknya, langkah terpenting saat ini adalah menunggu hasil penyelidikan kepolisian, sambil mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguatkan bantahan atas tuduhan tersebut.

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dia menjelaskan korban berinisial R sedangkan terlapor berinisial S, yang merupakan guru di sekolah tersebut. Peristiwa diduga terjadi di ruang Wakil Kepala Sekolah.

“Perkara ini sesuai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan,” ujar Prapto, Senin (12/8).

Menurut Prapto, dugaan pencabulan berawal saat korban mengikuti remedial ujian. Pada momen tersebut, guru yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan terhadap korban.

“Betul, gurunya sendiri yang diduga melakukan,” tegasnya.

Pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini. Namun, jumlah pasti kejadian ataupun kemungkinan adanya korban lain masih belum dapat dipastikan.

“Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menentukan berapa kali perbuatan itu dilakukan atau apakah ada korban lainnya,” jelasnya.

Prapto menambahkan, pelapor, korban, dan terlapor sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Terlapor sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya akan kami sesuaikan dengan keterangan para saksi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah dilakukan gelar perkara dan kasus naik ke tahap penyidikan. (mg01)

Tags: kuasa hukumpolres metro tangerang kotasiswaterlaporWakil Kepala Sekolah SMPN 23 Kota Tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan
Kabupaten Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup
Kota Tangerang

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 8 September Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Selasa, 8 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 8 September, Cek Lokasinya

Selasa, 8 Sep 2026 07:50 WIB
529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN
Kabupaten Tangerang

529 KK di Kabupaten Tangerang Protes Ketidaksesuaian Desil DTSEN

Senin, 7 Sep 2026 20:32 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Rabu, 2 Sep 2026 14:58 WIB
Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Kamis, 3 Sep 2026 13:36 WIB
Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.