SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama S, Wakil Kepala Sekolah SMPN 23 Kota Tangerang yang kini nonaktif, terus menjadi perhatian publik. Di tengah pemberitaan yang berkembang, kuasa hukum dari pihak terlapor, Santo Nababan, muncul memberikan pernyataan resmi. Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah, intinya itu tidak benar. Tidak ada pelecehan. Itu semua tidak benar, itu intinya,” kata Santo saat ditemui wartawan, kemarin.
Ia menekankan, pihaknya memiliki alasan kuat mengapa menyatakan demikian. Santo menjelaskan, pernyataan bahwa tuduhan tersebut tidak benar bukanlah tanpa dasar. Menurutnya, pelapor berinisial S sebelumnya sudah melaporkan kasus ini melalui layanan darurat Command Center 110. Laporan tersebut, kata Santo, menggunakan nomor yang sama dengan laporan polisi bernomor LPB880. Namun, di sinilah ia menyoroti adanya perbedaan kronologi yang mencolok.
“Pelapor melapor lewat 110 pada tanggal 25 Juni 2025, pukul 09.00 WIB. Dalam laporan itu disebutkan bahwa kejadian diduga terjadi pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025,” jelas Santo.
Di dalam laporan melalui 110 tersebut, disebutkan bahwa pintu kelas terkunci dan korban disuruh melakukan tindakan asusila terhadap pelaku. Namun, pada hari yang sama, 25 Juni 2025, pukul 13.07 WIB, dibuat laporan baru di SPKT Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LPB880/6/2025. Laporan ini diajukan oleh ibu korban yang berinisial R.A.
Dalam laporan kedua itu, kronologi kejadian berubah. Kali ini disebutkan bahwa peristiwa terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2024—bahkan tahunnya berbeda dari laporan pertama. Tuduhan yang tertulis adalah pelaku mencium dan memegang kemaluan korban.
Baca Juga: Warung Kelontong di Batuceper Diduga Jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal
“Harinya saja berbeda, tanggalnya pun berbeda. Di laporan malah tertulis 2024. Saya tidak tahu apakah itu salah ketik atau bagaimana. Jadi, kronologi dua laporan ini berbeda,” tegas Santo.
Bagi Santo, perbedaan hari, tanggal, dan tahun kejadian merupakan hal mendasar yang membuat laporan itu janggal. Ia menyebut, dalam perkara hukum, kejelasan kronologi menjadi unsur penting dalam pembuktian. Selain itu, ia menyoroti keberadaan saksi-saksi yang disebut dalam laporan. Menurutnya, beberapa nama yang disebutkan tidak berada di lokasi saat kejadian.
“Ada kekeliruan. Dugaan malah ini sepertinya rekayasa. Karena apa? Laporan polisi yang dibuat oleh korban, Laporan polisi yang dibuat oleh bunda S korban R.A, itu saksinya tidak ada di lokasi,” kata Santo.
Ia mencontohkan, saksi berinisial guru Y disebut dalam laporan, namun nyatanya tidak melihat, tidak tahu, bahkan tidak pernah dikonfirmasi bahwa ia dijadikan saksi. Hal yang sama berlaku pada saksi berinisial R.
“R ini di bawah umur, tapi bisa masuk jadi saksi. Begitu juga dengan ibu guru Y, tidak ada di lokasi, tidak melihat, bahkan tidak tahu. Jadi ini aneh menurut kita. Nanti abang silakan tanyakan ke pihak yang berwenang terkait masalah ini,” ucapnya.
Meski menilai laporan tersebut janggal, Santo mengatakan pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil langkah hukum. Ia mengungkapkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, namun dengan penuh kehati-hatian.
Baca Juga: Tersesat Mencari Sang Ibu, Balita Ditemukan di Dekat TMP Taruna Tangerang
“Kita akan lakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata, tapi kita tetap tidak gegabah. Kita tetap hati-hati, kita pelajari dulu seperti apa. Yang jelas, kami melihat ini adalah fitnah yang sangat keji,” ujarnya.
Bagi Santo, tuduhan tersebut bukan sekadar serangan pribadi, namun juga serangan terhadap martabat seorang guru. Santo mengakui bahwa pihaknya sudah memikirkan langkah untuk membuat laporan balik terhadap pelapor. Namun, menurutnya, pihak kepolisian menyarankan agar laporan yang sudah ada dari korban diproses terlebih dahulu.
“Laporan balik, kita kemarin mengupayakan membuat laporan balik. Tapi sekali lagi, pihak kepolisian mengedepankan supaya LP yang dibuat ini selesai dulu diproses. Jadi kami menghormati itu,” kata Santo.
Ia menegaskan, pihaknya bukan berarti tidak akan melapor balik. “Kita akan tetap melapor balik dalam situasi yang kita lihat dulu seperti apa. Karena kami sendiri berpikir ini masih kewenangan dalam proses laporan yang sudah dibuat,” jelasnya.
Walau belum ada laporan balik resmi, Santo menyampaikan bahwa keberatan sudah disampaikan secara langsung kepada Kapolres Metro Tangerang Kota.
“Laporan balik dalam konteks LP, kita belum. Tapi secara keberatan, kita sudah sampaikan kepada Bapak Kapolres,” ujarnya.
Santo menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap kebenaran dapat terungkap dan nama baik kliennya dapat dipulihkan. Bagi pihaknya, langkah terpenting saat ini adalah menunggu hasil penyelidikan kepolisian, sambil mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguatkan bantahan atas tuduhan tersebut.
Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dia menjelaskan korban berinisial R sedangkan terlapor berinisial S, yang merupakan guru di sekolah tersebut. Peristiwa diduga terjadi di ruang Wakil Kepala Sekolah.
“Perkara ini sesuai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan,” ujar Prapto, Senin (12/8).
Menurut Prapto, dugaan pencabulan berawal saat korban mengikuti remedial ujian. Pada momen tersebut, guru yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan terhadap korban.
“Betul, gurunya sendiri yang diduga melakukan,” tegasnya.
Pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini. Namun, jumlah pasti kejadian ataupun kemungkinan adanya korban lain masih belum dapat dipastikan.
“Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menentukan berapa kali perbuatan itu dilakukan atau apakah ada korban lainnya,” jelasnya.
Prapto menambahkan, pelapor, korban, dan terlapor sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
“Terlapor sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya akan kami sesuaikan dengan keterangan para saksi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah dilakukan gelar perkara dan kasus naik ke tahap penyidikan. (mg01)
