SATELITNEWS.COM, TANGERANG–DPRD Kota Tangerang melalui Badan Pembuat Perda (Bapem Perda) mencabut 2 perda. Pencabutan perda didasarkan alasan sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada di atasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam menyampaikan bahwa perda yang dimaksud yakni terkaiy masa jabatan RT dan RW serta Perda tentang Urusan Pemerintahan.
Dia mengatakan, hari ini Pansus terkait pencabutan kedua perda tersebut sudah berjalan. “Yang berbeda itu adalah kalau dalam Perda RT dan RW kita adalah terkait masa jabatan yang mencapai 3 tahun, kalau dalam Permen itu 5 tahun,” terangnya.
Sementara terkait insentif, Rusdi menyebut di tahun 2025 ini belum ada perubahan. Dia menyatakan, peningkatan bakal dilaksanakan tahun 2026. “Itu pun menyesuaikan dengan kemampuan anggaran kita,” jelasnya.
Langkah harmonisasi regulasi ini diharapkan dapat menciptakan sinkronisasi antara kebijakan daerah dan pusat, sehingga pelaksanaan pemerintahan di Kota Tangerang berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (made)




















