SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Berbagai langkah dan sikap dilakukan, untuk menolak kerjasama pembuangan sampah dari luar Pandeglang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Dan hingga kini, gelombang penolakan terhadap kerjasama Pemkab Pandeglang dengan Pemkot Tangsel untuk membuang sampah ke TPA Bangkonol, semakin membesar.
Pemuda Pandeglang, secara resmi menyerahkan surat pengaduan langsung kepada Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Dalam surat pengaduan tersebut, para pemuda itu menegaskan Pandeglang bukan tong sampah bagi Kabupaten/Kota lain. Mereka menuding, Wali Kota Tangsel abai terhadap prinsip keadilan antar wilayah dan hanya mementingkan kepentingan daerahnya sendiri, tanpa memikirkan dampak lingkungan dan sosial di Kabupaten Pandeglang.
“Kami mendesak Wali Kota Tangsel, untuk segera membatalkan dan meninjau ulang kerja sama membuang sampah ke TPA Bangkonol di Pandeglang. Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, kami siap mengerahkan massa dan menduduki kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel,” tegas Ahmad Syafaat, selaku perwakilan Pemuda Pandeglang, Selasa (19/8/2025).
Pemuda Pandeglang juga, meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk segera melakukan investigasi mendalam. Mereka menilai, kerjasama ini cacat prosedur, tidak transparan, serta mengabaikan partisipasi publik termasuk masyarakat yang terdampak langsung.
Baca Juga: Optimalisasi Operasional TPA Bangkonol Pandeglang Terhambat Anggaran
“Ini bukan sekadar soal teknis sampah, ini soal martabat daerah. Kami tidak akan tinggal diam, ketika Pandeglang diperlakukan sebagai halaman belakang. Wali Kota Tangsel harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Gerakan ini ujarnya, menandai babak baru perlawanan masyarakat Pandeglang terhadap ketidakadilan tata kelola lingkungan. Ditegaskannya pula, bila pemerintah tetap menutup mata, aksi besar-besaran akan digelar dalam waktu dekat.
Sementara, Ketua Lembaga Independen Pemantau Pembangunan (LIPP) Banten, Suherman Pratama menegaskan, Pemkab Pandeglang harus segera menghentikan pembuangan terbuka (Open Dumping) sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Katanya, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping sangat rentan menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
“Pada dasarnya, setiap orang atau lembaga yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, wajib melakukan penanggulangan pencemaran atau perusakan, serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, harus segera mengkaji ulang,” kata Herman, Senin (18/8/2025).
Katanya, sesuai dengan teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia (RI), bahwa sistem open dumping dinilai tidak memenuhi standar nasional.
Baca Juga: Terapkan Controlled Landfill di TPA Bangkonol, DLH Pandeglang Butuh Sarpras Pendukung
Dimana, untuk menjaga kualitas hidup dan masyarakat yang sehat, setiap usaha dan atau kegiatan harus memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“TPA Bangkonol dianggap melanggar Undang – undang Nomor 18 tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi Undang-Undang,” tambahnya.
Menurutnya, reaksi yang selama ini terjadi yaitu adanya penolakan kerjasama pembuangan sampah dari luar Pandeglang, sangat beralasan.
Karena, selain secara administratif Pemkab Pandeglang mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, juga tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
“Hal tersebut dinilai wajib, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Jadi ujarnya, Kementerian Lingkungan Hidup memberi tenggat waktu selama 180 hari kepada Pemkab Pandeglang, untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada di TPA Bangkonol.
Sayangnya, kata Herman, hingga kini Pemkab Pandeglang belum melakukan progres apa-apa di lokasi TPA Bangkonol.
“Dengan demikian, selesaikan segera PR di Bangkonol,” tandasnya. (mardiana)



















