SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sebanyak 122 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita dalam razia gabungan yang digelar Polsek Cisoka bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang di kawasan Jalan Cisoka-Megu, Kampung Lombang, Desa Cempaka, Kecamatan Cisoka, Rabu (20/8) malam.
Razia tersebut menyasar sejumlah depot jamu yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. Aksi ini merupakan respons atas laporan warga yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Razia ini kami lakukan bersama Satpol PP sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait depot jamu yang memperjualbelikan miras secara ilegal,” ujar Kapolsek Cisoka, IPTU Anggio Pratama, Kamis (21/8).
Menurut Anggio, keberadaan depot jamu yang menjual miras sangat meresahkan karena sering melibatkan remaja sebagai konsumen. Efek negatif dari konsumsi miras tersebut kerap menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Dari hasil razia, kami menemukan beberapa depot jamu yang terbukti menjual miras. Total ada 122 botol yang langsung kami sita. Para pemilik juga kami bawa ke Polsek Cisoka untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menambahkan, bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai respon atas laporan masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi tindak pidana akibat konsumsi alkohol.
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
“Semua ada aturannya. Kami tidak ingin miras menjadi pemicu permasalahan sosial di masyarakat, apalagi jika dikonsumsi oleh anak di bawah umur,” tegasnya.
Razia semacam ini, kata dia, akan terus digelar secara berkala di wilayah Kabupaten Tangerang, guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (alfian/aditya)
























