SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dua anggota Kepolisian Resort Kota Tangerang yang berpangkat Bripka diberhentikan secara tidak hormat, Rabu (27/8). Keduanya diberhentikan karena melanggar kode etik kepolisian.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol, Indra Waspada mengatakan, dalam rangka menegakkan aturan kedisiplinan prilaku anggota kepolisian, dua anggota Polresta Tangerang telah di-PTDH atau diberhentikan secara tidak hormat. Yaitu, Bripka M dan Bripka PP.
“Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat sehingga tidak mendapat hak pensiun, ” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada kepada Satelit News, Rabu (27/8).
Menurut Indra, keduanya dipecat secara tidak hormat karena telah terbukti melanggar kode etik kepolisian, salah satunya tidak masuk kerja selama satu tahun, dan satunya lagi tersandung pidana. Proses, pemecatan terhadap Bripka M dan Bripka PP dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto keduanya, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam acara seremonial tersebut.
“PTDH disimbolkan dengan pencoretan foto keduanya. Hal itu karena kedua anggota yang di-PTDH tidak hadir, ” ucapnya.
Indra menegaskan, bahwa keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat. Indra Waspada menjelaskan, bahwa keputusan PTDH bukanlah bentuk ketidaksukaan institusi atau pimpinan kepada anggota. Melainkan bentuk komitmen bagi pimpinan Polri demi kebaikan Polri dan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik
Indra Waspada juga mengajak semua anggota untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan spiritual dalam menjalankan tugas. Dengan pendekatan spiritual, kata Indra Waspada, diharapkan ada panduan untuk tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
“Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapkan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Prasetya,” ucap Indra Waspada. (alfian)
























