SATELITNEWS.COM, LEBAK—Alokasi anggaran komunikasi intensif anggota DPRD Kabupaten Lebak tahun anggaran 2025 sebesar Rp 6,3 miliar menuai sorotan dari kalangan aktivis mahasiswa. Mereka menilai dalam situasi keuangan daerah yang terbatas, anggaran belanja semacam itu perlu dievaluasi agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lebak.
Berdasarkan data dari dokumen anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lebak 2025, dari total anggaran sebesar Rp33,5 miliar yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD Lebak, sebesar Rp6,3 miliar di antaranya digunakan untuk pos komunikasi intensif.
Anggaran komunikasi intensif merupakan biaya tunjangan tambahan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak dalam rangka menunjang kegiatan komunikasi, koordinasi, dan interaksi dengan masyarakat serta antar instansi. Namun, rincian penggunaannya tidak dijabarkan secara detail dalam laporan tersebut. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi dan efektivitas dari penggunaan anggaran tersebut.
Sorotan salah satunya disampaikan dari Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA). IMALA menilai di tengah berbagai kebutuhan masyarakat terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pedesaan, dana sebesar Rp 6,3 miliar seharusnya dapat dialihkan untuk hal yang lebih bermanfaat.
“Anggaran sebesar itu seharusnya ditinjau kembali. Pemerintah daerah, termasuk DPRD, harusnya lebih sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat. Jangan sampai penggunaan anggaran menimbulkan kesenjangan antara rakyat dan wakilnya,” kata Ketua Umum IMALA Ridwanul Maknunah, Minggu (31/8/2025).
Kata Ridwan jika anggaran komunikasi intensif ini tidak dikaji secara transparan, maka berpotensi memunculkan kontroversi dan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif. “Ketika masyarakat mulai bertanya-tanya, itu artinya ada yang tidak beres. Ini soal akuntabilitas dan tanggung jawab moral,” ujar Ridwanul.
Baca Juga: Polres Lebak Dinilai Lamban Tangani Pelaporan Warga Soal Tambang Ilegal
Ridwanul berharap agar DPRD Lebak terbuka terhadap kritik dan bersedia melakukan evaluasi anggaran, terutama untuk pos yang dianggap tidak langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat. “Anggaran publik itu harus berorientasi pada pelayanan, bukan kenyamanan segelintir elit,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menyatakan bahwa anggaran komunikasi intensif merupakan bagian dari sistem tunjangan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa tunjangan ini diberikan kepada anggota dewan untuk menunjang kinerja dan mobilitas mereka dalam menyerap aspirasi masyarakat.
“Sebenarnya ini ya, sudah diatur di PP itu. Kan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Dan sudah diatur sebenarnya. Kayak tunjangan salah satunya tunjangan komunikasi,” kata Juwita saat dihubungi melalui telepon.
Kata dia bahwa semua bentuk anggaran, termasuk komunikasi intensif, telah melalui proses pembahasan dan pengesahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kan ada di PP. Kita kan bikin aturan yang dibuat oleh pusat kan sebenarnya itu. Besarannya juga kan ada rumusnya itu ya,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa DPRD Lebak siap melakukan peninjauan jika memang ada masukan konstruktif dari publik. Namun menurutnya bahwa penggunaan anggaran tersebut untuk anggota dewan yang turun ke lapangan. “Ya, sebenarnya untuk komunikasi para anggota ketika turun ke masyarakat dan konstituen lah gitu, itu sebenarnya. Ini itu ada hitungannya, sudah ada,” pungkasnya.(mulyana)
























