SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Untuk menjaga kondusifitas dan keamanan pelajar di tengah situasi yang kurang stabil belakangan ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh sekolah jenjang SD dan SMP/sederajat untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (jarak jauh).
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor: B/400.3.5/4388/VIII/Disdik/2025, yang mulai berlaku pada Senin (1/9) hingga Kamis (4/9). Surat diedarkan pada Minggu (31/8) kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, mengatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas situasi masyarakat akhir-akhir ini yang dinilai berpotensi mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.
“Ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, sekolah dihimbau melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring selama tanggal 1 sampai 4 September 2025,” ujar Dadan kepada Satelit News, Minggu (31/8).
Selain pembelajaran jarak jauh, Disdik juga meminta sekolah meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik dan tenaga kependidikan (PTK). Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Meski pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, pihak sekolah tetap wajib mengetahui keberadaan guru dan siswa. Setiap kegiatan belajar mengajar harus tetap tercatat dan dilaporkan,” tegasnya.
Baca Juga: Terkait Insiden Pembubaran Peribadatan, Pemkab Tangerang Jamin Keamanan Beribadah
Poin terakhir, lanjut Dadan, menyangkut etika bermedia sosial. Disdik menghimbau seluruh warga sekolah – termasuk guru, kepala sekolah, satpam, pelajar, komite, hingga orang tua – agar bijak dalam menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X (dulu Twitter).
“Harapannya, penggunaan media sosial yang bijak bisa ikut mendukung terciptanya suasana yang kondusif di wilayah Kabupaten Tangerang,” tambahnya. (alfian/aditya)

















