SATELITNEWS.COM,TANGERANG—DPRD Kota Tangerang sepakat mengevaluasi tunjangan yang diperoleh. Hal ini setelah adanya aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa keputusan evaluasi itu merupakan hasil rapat bersama seluruh ketua fraksi. Menurutnya, langkah tersebut kini diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk dikaji lebih lanjut secara hukum dan administratif.
“Sebelumnya sudah dilakukan rapat dengan seluruh fraksi. Hari ini tindak lanjutnya kita serahkan ke Pemkot, yakni Wali kota, untuk mengkaji ulang terkait evaluasi tunjangan dewan,” kata Rusdi di Kantor DPRD Kota Tangerang, Senin (8/9/2025).
Rusdi menjelaskan, dasar dari evaluasi itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD. Ia menegaskan, apapun hasil kajian nantinya akan menjadi keputusan final yang wajib dijalankan oleh seluruh anggota dewan. “Kita tunggu saja bagaimana hasil kajiannya. Apapun hasil dan keputusannya, itu akan menjadi konsekuensi keputusan yang mengikat bagi kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan bahwa proses kajian tidak hanya berhenti di tingkat kota. Pemkot Tangerang masih harus menempuh sejumlah mekanisme lanjutan, termasuk pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi Banten hingga pemerintah pusat.
“Proses ini tidak berhenti di kota. Nanti juga akan dibawa ke provinsi, bahkan bisa sampai ke pusat. Jadi memang butuh waktu. Kita tinggal tunggu bersama berapa besaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang sesuai aturan,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa
Sebagai informasi, Perwal Nomor 14 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023, yang menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018.
Sebelumnya Wali kota Tangerang Sachrudin menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Menurut wali kota, langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmennya Pemkot Tangerang untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, di sela aktivitasnya, Senin (08/09/2025).
Wali kota, menegaskan bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sepihak Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali substansi Perwal No. 14 Tahun 2025 melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK
Lebih lanjut, Sachrudin, menyampaikan bahwa proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten agar langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya. (mg01/made)
























