SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Usai keluar putusan cerai dari majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu, muncul isu jika Pratama Arhan dan Azizah Salsha rujuk.
Meski putusan cerai sudah dijatuhkan majelis hakim, namun pasangan tersebut belum resmi cerai karena belum dibacakan ikrar talak. Dengan kata lain, mereka masih tetap berstatus sebagai suami-istri sampai sekarang.
Di tengah proses cerai yang masih bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa dan beredar kabar tersebut, humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Sholahudin menyatakan tidak ada permintaan untuk menghentikan proses perceraian yang saat ini masih berjalan di pengadilan sampai dengan hari ini.
“Kami sudah konfirmasi ke ketua majelis, sampai dengan hari ini, tidak ada pencabutan perkara,” kata Sholahudin ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Karena tidak ada permintaan untuk menghentikan perceraian, maka pihak pengadilan akan tetap melanjutkan tahapan perceraian antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Yaitu berupa agenda pembacaan ikrar talak oleh Arhan di hadapan majelis hakim PA Tigaraksa.
“Ikrar talak itu terhitung sejak berkas perkara diterima pemohon pada tanggal 30 Agustus 2025. Diberikan waktu selama dua minggu sejak saat itu,” papar Sholahudin.
Sholahudin melanjutkan, pihak pengadilan akan memberikan waktu hingga 6 bulan lamanya untuk Pratama Arhan membacakan ikrar talak supaya perceraiannya dengan Azizah Salsha dapat benar-benar terwujud.
Namun seandainya dalam waktu yang telah ditetapkan ternyata Arhan tak kunjung membacakan ikrar talak, maka mereka akan tetap berstatus sebagai pasangan suami istri alias perceraian dinyatakan batal.
“Jika tidak hadir sampai dengan 6 bulan, dengan sendirinya ikrarnya gugur dan mereka tetap berstatus sebagai suami istri,” tegasnya. (jpc)