SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Menjamurnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di berbagai wilayah Kabupaten Tangerang, memicu kekhawatiran pencemaran lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang pun mengaku menerima laporan hampir setiap hari terkait keberadaan TPS ilegal tersebut.
Namun demikian, alih-alih menerapkan sanksi tegas, DLHK masih memilih langkah persuasif dan edukatif kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan.
“Hampir setiap hari kami menerima aduan terkait TPS liar. Tapi untuk saat ini, langkah kami masih berupa edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, kepada Satelit News, Minggu (14/9).
Meski demikian, DLHK tetap menindaklanjuti dengan mengangkut sampah dari TPS liar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin.
“Kalau soal sampahnya, langsung kami angkut dan bawa ke TPA,” lanjutnya.
Ujat mengakui bahwa pemberantasan TPS liar masih menemui kendala, terutama karena masyarakat kerap membuang sampah secara diam-diam.
“Masih banyak masyarakat yang seperti kucing-kucingan, membuang sampah sembunyi-sembunyi,” keluhnya.
Padahal, menurut Ujat, sanksi hukum untuk pelaku pembuangan sampah sembarangan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 115 disebutkan bahwa pelaku dapat dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda hingga Rp50 juta.
Baca Juga: Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa
“Kalau mengacu ke Perda, sanksi denda maksimalnya bisa sampai Rp50 juta. Tapi kami masih mendahulukan pendekatan persuasif,” tegasnya.
Ujat juga mengingatkan dampak negatif dari pembuangan sampah sembarangan, seperti pencemaran lingkungan, banjir, dan gangguan kesehatan masyarakat.
“Banyak dampaknya, bisa menyebabkan banjir dan mengganggu kesehatan. Jadi, mari hentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan,” imbaunya.
Sementara itu, salah satu warga Teluknaga, Muhidin, mengungkapkan bahwa menjamurnya TPS liar juga disebabkan oleh minimnya fasilitas pembuangan sampah di lingkungan warga.
“Sebetulnya, persoalan sampah ini bisa diatasi kalau fasilitasnya memadai. Minimal, di setiap kampung ada TPS resmi yang rutin diangkut petugas,” ujarnya.
Ia berharap Pemkab dapat memperbanyak sarana dan prasarana pengelolaan sampah agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat. (alfian/aditya)





















