SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sejak Bupati Pandeglang Dewi Setiani, menyampaikan pernyataan pembatalan kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel, 1 September 2025 lalu (melalui Konferensi Pers). Terkuak, ternyata surat resmi pembatalannya baru dikeluarkan (diterbitkan) per tanggal 15 September 2025.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), terkait Penanganan Persampahan Kota Tangerang Selatan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Pembatalan ini, diklaim merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang sebelumnya sudah ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, dan masih menunggu penandatangan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan. Berita acara tersebut, dengan Nomor 100.2.2.4/336/PKS/Setda-LH/2025, per tanggal 2 September 2025.
Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang sebagai juru bicara Pemkab Pandeglang, TB. Nandar Suptandar mengatakan, keputusan pembatalan didasarkan pada berbagai pertimbangan.
“Pertama, hasil audiensi dengan masyarakat di dua desa dan satu kelurahan, yang mayoritas menolak dilanjutkannya kerja sama pengelolaan sampah tersebut,” kata Nandar, Senin (15/9/2025).
Kedua, hasil konsultasi Pemkab Pandeglang dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, melalui Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah, yang merekomendasikan pengkajian ulang apabila terdapat penolakan dari masyarakat.
Selain itu, menurutnya, Pemkab Pandeglang juga telah menerima masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak, di lantaranya DPRD Kabupaten Pandeglang, Forkopimda, serta tokoh agama.
“Mereka menilai, kerja sama ini berpotensi menimbulkan inkondusifitas dan belum didukung kesiapan sarana, prasarana, serta tata kelola yang memadai di TPA Bangkonol,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kadiskominfosantik Kabupaten Pandeglang mengatakan, hasil rapat evaluasi perjanjian kerjasama pada 2 September 2025, yang dihadiri Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Pandeglang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, serta Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, juga menghasilkan kesepakatan untuk membatalkan kerja sama tersebut.
Untuk selanjutnya, pemkab Pandeglang menyampaikan juga surat permohonan pembatalan perjanjian kerjasama, dengan nomor : 100.2.2.3/ 1449- setda/2025 tanggal 15 September 2025.
Disampaikan kadiskominfosantik Kabupaten Pandeglang juga. menyatakan, dengan pembatalan ini, Pemkab Pandeglang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pembatalan kerjasama tersebut.
Namun demikian, Pemkab tetap memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, atas kerja sama yang telah terjalin.
“Harapan kami, meskipun kerja sama pengelolaan sampah ini dibatalkan, hubungan baik antar daerah tetap terjaga di masa mendatang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pandeglang Dewi Setiani mengatakan, dengan dibatalkannya kerjasama pengelolaan sampah di TPA Bangkonol itu, maka Pemkab Pandeglang akan berupaya memaksimalkan pengelolaan sampah dari daerah sendiri atau secara mandiri.
“Dengan potensi yang ada, kami akan maksimalkan pengelolaan secara mandiri. Kami juga akan berupaya membenahi TPA Bangkonol, agar sarana prasarana pendukungnya dilengkapi, sebagaimana permintaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI,” pungkasnya.
Ditegaskannya, pihaknya akan bersurat ke KLH RI untuk meminta waktu perpanjangan dalam membenahi TPA Bangkonol. Karena, sebelumnya Pemkab Pandeglang mendapat teguran dari KLH agar selama 180 hari dapat membenahi TPA Bangkonol.
Disinggung kerjasama dengan Pemkab Serang, Bupati Dewi mengakui, pihaknya akan mengevaluasi kerjasama tersebut. Karena menurutnya, kerjasama dengan Pemkab Serang akan berakhir bulan Oktober 2025.
“Kami akan evaluasi secara menyeluruh,” tandasnya. (mardiana)