SATELITNEWS.COM, SERANG – Polda Banten mencatat jumlah penanganan kasus narkotika selama tahun 2025 sebanyak 577 kasus. Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 778 tersangka.
Selain itu, penyidik Direktorat Rserse Narkoba Polda Banten juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11,3 kilogram, ganja seberat 547,73 gram, tembakau sintetsi sebanyak 5,9 kilogram, ekstasi sebanyaj 503 butir, obat-obatan sebanyak 313.375 butir.
Kemudian, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.655,31 gram, ganja seberat 39.614 gram, tembakau sintwtis seberat 0,39 gram, dan obat-obatan sebanyak 42.440 butir.
Wakapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi (Brigjenpol) Hendra Wirawan mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyerahan dan pemusnahan barang sitaan Narkotik.
“Kita musnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum teyap atau inkracht. Tujuannya supaya tidak disalahgunakan dan tindakan lain yang tidak seharusnya dilakukan,” katanya, Selasa (16/9/2025).
Menurut Hendra, perkembangan penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten sepanjang tahun 2025 cukup mengkhawatirkan. Selama tahun 2025, terjadi 577 kasus dengan 778 orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras
Tingginya angka kriminalitas itu, kata dia, disebabkan beberapa hal, salah satunya karena faktor perekonomian. Perkembangan perekonomian di daerah Banten membawa dampak sosial yang cukup signifikan, salah satunya meningkatnya tindak kriminalitas dan ancaman keamanan, termasuk menjadikan Banten sebagai daerah rawan lintasan peredaran gelap narkotika.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba yang dianggap sangat menguntungkan bagi para bandar,” tambahnya.
Hendra mengaku, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dan antisipasi untuk mencegah masuknya narkoba. Salah satunya, kata dia, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut.
“Dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten juga telah melakukan pemetaan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut. Sejumlah pelabuhan yang mendapat perhatian khusus antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta beberapa pelabuhan rakyat lainnya,” ujarnya.
Hendra mengajak masyarakat, berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. Apabila ada indikasi atau dugaan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak yang berwajib agar bisa segera dilakukan penindakan.
“Saya berharap partisipasi dan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba melalui daerah pelabuhan dan pesisir pantai di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya lagi.
Baca Juga: 11 Kilogram Ganja dan 4,56 Gram Sabu Disita, Dua Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten
Dirresnarkoba Polda Banten Kombespol Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan melakukan tindakan apabila diketahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Oleh karena itu, dia mengajak kepada semua pihak agar bisa bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kita pasti selalu melakukan pengawasan, termasuk ke wilayah atau tempat-tempat yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Semua wilayah kita periksa, intinya kita akan terus berusaha agar peredaran narkoba ini hilang,” imbuhnya. (adib)

















