SATELITNEWS.COM, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni: melantik 22 CPNS menjadi PNS dan dua Pejabat Fungsional Dokter Ahli Pertama, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (22/9/2025).
Pelantikan CPNS menjadi PNS, serta pejabat fungsional pertama itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 453 tahun 2025 dan SK Gubernur Banten nomor 469 tahun 2025.
Andra berharap, para pejabat fungsional dokter dapat berkontribusi nyata dalam kegiatan promosi kesehatan, mendorong perilaku sehat masyarakat serta dalam pencegahan penyakit dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Kareka sebagaimana kita ketahui bersama pembangunan kesehatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang,” katanya.
Oleh karena itu, kata Andra, para pejabat fungsional yang baru dikukuhkan, agar senantiasa melaksanakan tugas secara profesional, menjunjung tinggi kode etik kedokteran, bekerja dengan penuh dedikasi. Serta yang tak kalah penting mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap layanan kesehatan.
Kemudian kepada para CPNS yang baru dilantik, Andra menginginkan akan tugas dan peran seorang ASN sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan dan pemersatu bangsa.
Baca Juga: Lama Sekolah Anak Di Banten Meningkat Menjadi 9,56 Poin
Serta, senantiasa mengedepankan nilai-nilai berakhlak dan berinovasi dalam berbagai program pada masing-masing unit kerja, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak diperlukan untuk mengoptimalkan implementasi program pada masing-masing unit kerja dalam mencapai visi misi mewujudkan Banten maju adil merata dan tidak korupsi.
“Semoga dapat mengembangkan amanah sebaik-baiknya, menjalankan tugas dengan hati dan berorientasi pada pelayanan dan berkontribusi nyata dalam kemajuan daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, untuk pelantikan dua pejabat dokter fungsional pertama ini merupakan dokter spesialis yang sebelumnya cuti untuk melanjutkan pendidikan.
“Jadi ketika pendidikan dokter spesialisnya selesai, itu kita lantik lagi. Kita tempatkan di RSUD Malingping dan RSUD Banten,” tukasnya.
Diakui Nana, kebutuhan dokter spesialis berdasarkan ANjab ABK memang masih kurang. Oleh karena itu, Gubernur Banten memberikan kesempatan kepada seluruh dokter umum untuk bisa menempuh pendidikan spesialis melalui pembiayaan dari pemerintah.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas Pemerintahan Melalui HKG PKK Ke-54 Provinsi Banten
“Sehingga dengan begitu, kebutuhan dokter spesialis di Banten tetap mencukupi,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov juga sudah menerapkan standar penggajian yang sama untuk dokter spesialis dengan Jabodetabek. Ditambah lagi ada tunjangan kelangkaan yang tidak ada di daerah lainnya.
Hal itu, menjadi salah satu kelebihan yang digagas Pemprov Banten untuk memastikan dokter spesialis yang ada mau ditempatkan dimana saja.
“Termasuk di daerah peloksok seperti, RSUD Cilograng dan Malingping. Itu mereka mendapatkan tunjangan lainnya juga, dan alhamdulillah semuanya terpenuhi,” pungkasnya. (luthfi)
